MAKASSAR, BKM — Penjualan minuman keras atau Miras yang diduga dilakukan melalui aplikasi ojek online (Ojol), ditentang masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Maksiat (Geram). Sebagai bentuk penentangan, massa Geram mendatangi kantor perwakilan perusahaan Ojol tersebut yang terletak di Jalan Metro Tanjung Bunga, Jumat (14/7).
Massa menuntut perusahaan ojol ini untuk menghentikan penjualan minuman keras (miras) melalui aplikasi GM. Sebab rentan disalahgunakan oleh anak di bawah umur.
Seperti disampaikan Imam dari Geram,
setelah mendapat informasi tersebut, pihaknya melakukan pengecekan. Pihaknya menemukan ada lima toko di area Makassar yang menjual miras lewat aplikasi ojol tersebut.
Sebelum menggelar aksi, tambah Imam, massa dari Geram telah mendatangi kantor perusahaan ojol Grab untuk memastikan informasi penjualan miras. Pihaknya juga menyebut telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat.
”Kita tabayyun dulu ke Grab dengan membawa data-data untuk menanyakan apa benar mereka memfasilitasi penjualan miras. Ternyata pihak Grab Makassar membenarkan dengan dalih mengikuti aturan Grab Pusat,” ungkap Imam yang juga dikenal sebagai seorang ustadz itu.
Imam juga menyebutkan, aksi yang Geram lakukan bagian dari upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Pengadaan Peredaran dan Penjual Minuman Beralkohol. Juga Peraturan Badan POM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat yang Diedarkan Secara Daring.
Sebelumnya, di tahun 2019 Geram juga mengaku telah turut serta membatalkan rancangan Perda yang melegalkan penjualan miras di minimarket dan secara daring. Ia berharap semua pihak turut berperan mengawasi penjualan miras ini.
Imam berharap setelah aksi ini, perusahaan segera memutus mitranya yang menjual miras. ”Kami akan pantau kembali, harapannya Grab langsung lakukan putus mitra ke penjual miras. Peringatan ini kami sampaikan tidak hanya ke aplikasi Grab. Tapi semua aplikasi sejenis yang masih memfasilitasi penjualan miras. Kami minta segera menutup penjualan miras. Jika kami temukan aplikasi lain juga ada yang menjual miras, maka kami juga akan mendatangi kantornya,” tegas Imam. (rls)
Geram Minta Penjualan Miras Lewat Aplikasi Ojol Dihentikan
×






