BELOPA, BKM — Bupati Luwu, Dr Drs H Basmin Mattayang, M.Pd, menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada 10 ahli waris dengan total santunan Rp625.027.630.
Dalam penyerahan santunan tersebut juga diserahkan manfaat tambahan beasiswa kepada dua orang anak dari TK sampai Sarjana (S1) dengan total santunan beasiswa sebesar Rp114 juta.
Bupati Luwu, Basmin Mattayang, menyampaikan, sebagai kepala daerah dirinya punya tanggung jawab untuk melindungi segenap masyarakat pekerja. Salah satunya adalah memberikan jaminan kepada pekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu. Seperti Non ASN (aparatur sipil negara), petugas keagamaan, aparat desa, pekerja rentan dan termasuk untuk ASN dalam wadah Korpri.
”Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJamsostek sangatlah murah dan tidak sebanding antara premi yang kami bayarkan dengan manfaat yang diberikan,” kata Bupati Luwu, Basmin Mattayang.
Saat Juni 2023, Pemerintah Kabupaten Luwu telah memberikan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, yaitu JKK (jaminan kecelakaan kerja) dan JKM (jaminan kematian) serta manfaat tambahan beasiswa dengan kriteria dan syarat tertentu kepada 22.613 pekerja.
Adapun rincian jenis pekerjaan yang telah diberikan santunan JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemerintah Kabupaten Luwu, yakni Non ASN sebanyak 5.940 orang, petugas keagamaan 4.616 orang, anggota Korpri 5.991 orang, aparat desa 1.932 orang, dan pekerja rentan 4.134 orang.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Luwu, Ir H Saiful Abdul Latief, ST. MM menyampaikan ini adalah program bupati yang langsung menjadi perhatian khusus yang diamanatkan melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Luwu, dan program ini sudah dirasakan manfaatnya oleh masayarakat.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palopo, Makmur, menyampaikan, pihaknya berterima kasih kepada bupati atas dukungan penuh untuk memberikan jaminan BPJamsostek kepada masyarakat pekerja yang ada di Luwu.
”Kami juga berharap bahwa program ini dapat bermanfaat bagi masyarakat dan keluarga. Sebagai contoh simulasi program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran terendah Rp16.800 per orang per bulan untuk semua jenis pekerjaan formal dan non formal untuk 2 jaminan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” jelas Makmur.
Iuran hanya sebesar itu dan salah satu manfaatnya adalah santunan Rp42 juta untuk risiko meninggal dunia. Jika disimulasikan dengan santunan Rp42 juta dengan premi Rp16.800, itu sama dengan menabung 208 tahun.
Ikut program BPJamsostek, bukan berarti berharap pada kecelakaan kerja atau kematian. Namun tutup usia adalah suatu hal yang pasti terjadi dan tidak tahu kapan waktunya tiba.
”Dengan santunan Rp42 iuta, kita telah berupaya mencegah terjadinya kemiskinan baru di Kabupaten Luwu.
Saat ini yang tengah dilakukan secara Massif perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja miskin di Desa. melalui program Satu desa memberikan perlindungan kepada kategori rentan tersebut minimal 50 orang dengan anggaran melalui Dana Desa Rp10.080.000 per tahun dan bisa lebih dari itu.
Bentuk keseriusan Bupati Luwu, Basmin Mattayang terhadap perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan menerbitkan Surat Edaran Bupati Luwu Nomor 141/665/XI/DPMD tentang Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem Melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Aparatur Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan Pekerja Rentan di Desa melalui APBDes.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Luwu Kasmaruddin, S.Sos, mengharapkan, arahan bupati agar dapat
segera direalisasikan kepala desa. Yaitu memberikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi warganya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
”Program BPJS Ketenagakerjaan ini kan baik untuk warga kita sendiri, sebagai jaring pengaman tentunya bagi masyarakat kita yang masuk
kategori pekerja rentan desa dan ini dapat mencegah terjadinya miskin baru di daerah kita saat terkena risiko kecelakaan kerja dan kematian,” tutupnya. (rls)
Pemkab Luwu dan BPJS Ketenagakerjaan Palopo Terus Bersinergi. Serahkan Santunan Rp625.027.630
