pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Anggota PPS Tamalate Kirim Nota Beberatan

MAKASSAR, BKM–Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Tamalate yang dipecat KPU Kota Makassar mengirim nota keberatan. Mereka menilai adanya ketidak profesionalan dalam prosedur pemberhentian.
Diketahui, KPU Makassar mengeluarkan Surat Keputusan (SK) nomor 335 pada Jumat, 23 Juni 2023 lalu. Isinya, delapan PPS Kecamatan Tamalate dipecat karena melanggar kode etik penyelenggara Pemilu 2023.

Akan tetapi, SK tersebut dinilai tak prosedural dan diduga jauh kata profesionalisme kerja. Lantaran, diterbitkan tanpa melalui beberapa tahapan sebagaimana yang diatur dalam Keputusan KPU (KKPU) Nomor 337 Tahun 2020.
“Perlu diketahui bersama, di dalam KKPU Nomor 337 tersebut telah diatur secara saksama dan terperinci. Terkait proses dan tahapan penjatuhan sanksi jika terdapat penyelenggara adhoc baik tingkat PPK, PPS, maupun KPPS ketika mereka melakukan pelanggaran,” ungkap Israq, salah seorang dari delapan PPS di Kecamatan Tamalate yang dipecat.
“Penjatuhan sanksi berupa pemberhentian yang diberikan KPU Makassar kepada delapan PPS tak profesional. Itu karena sangat jauh dari KKPU Nomor 337 dan kami menilai sangat tak adil,”ujar Israq, Minggu (16/7).
Israq mengaku, delapan PPS yang diberhentikan hanya sekali diundang KPU Makassar. Itu dalam rangka memberi klarifikasi yang digelar melalui zoom meeting pada Kamis, 22 Juni 2023 lalu.

“Sependek pengetahuan kami, kalau delapan PPS diduga telah melanggar kode etik. Maka, idealnya dipanggil untuk menjalani sidang kode etik. Namun, kenyataan yang terjadi tidak seperti itu dan sangat jauh dari aturan,” papar Israq, yang sebelumnya menjabat ketua PPS Kelurahan Maccini Sombala.
“Pada sidang kode etik, terduga diberi kesempatan melakukan pembelaan atas apa yang disangkakan. Namun apa yang telah dipraktikkan KPU Makassar sangat berbeda. Tak ada ruang bagi PPS untuk melakukan pembelaan diri dan satu hari kemudian langsung dijatuhi sanksi pemberhentian,” lanjutnya.
Atas insiden tersebut, Israq dan tujuh anggota PPS Kecamatan Tamalate yang dipecat lainnya sangat kecewa. Lantas, mereka berharap agar KPU Makassar untuk meninjau ulang KKPU Nomor 337.
“Setelah kami banyak membaca dan mempelajari KKPU Nomor 337 tersebut. Kami berinisiatif untuk melayangkan nota keberatan terhadap hasil keputusan KPU Makassar,”ujar Israq.
“Kami telah memasukkan nota keberatan pada Kamis, 14 Juli 2023 lalu dengan pertimbangan adalah ketidakprofesionalan dan cacat hukum,”tuturnya. (jun/rif)




×


Anggota PPS Tamalate Kirim Nota Beberatan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link