MAKASSAR, BKM–Wakil ketua umum KoReAn Asri Tadda /Sekjen DPP Mileanies) menilai jika pemekaran daerah atau yang lebih dikenal sebagai pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) adalah salah satu kebijakan yang lahir setelah era reformasi. Ini dimaksudkan untuk lebih mendekatkan layanan pemerintahan kepada masyarakat serta untuk mendorong tumbuhnya kemandirian daerah.
Hanya saja, setelah diimplementasikan selama beberapa waktu, terlihat bahwa tidak semua DOB mampu berdiri secara mandiri terutama jika berkaitan dengan soal fiskal. “Tidak sedikit daerah, baik level Kabupaten/Kota maupun Provinsi yang setelah beberapa tahun dimekarkan, justru tak kunjung lepas dari ketergantungan atas subsidi dari pemerintah pusat. Dari sinilah, kebijakan moratorium pemekaran daerah akhirnya diinisiasi pemerintahan SBY pada tahun 2006 dan terus berlanjut hingga saat ini, dengan mengecualikan DOB di wilayah Papua karena alasan khusus yang baru-baru ini dimekarkan,”ujar Asri Tadda.
Secara detail, Asri yang juga sekjen DPP Mileanies menilai setidaknya terdapat lima alasan mengapa kebijakan moratorium DOB diberlakukan. Pertama adalah pemekaran yang terlalu cepat dianggap mengancam integrasi NKRI. Kedua, pemekaran harus melalui mekanisme sebelum diluluskan.
Ketiga, kebijakan pemekaran daerah menimbulkan beban bagi keuangan pemerintah pusat dalam hal pengalokasian Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Keempat, DOB belum melaksanakan pemerintahan dan pembangunan secara optimal, sehingga pelayanan publik tidak bisa diberikan dengan baik.
Kelima, adanya alternatif jangkauan program pemerintahan dan pembangunan yang sudah melalui peningkatan anggaran untuk program pembangunan ke daerah-daerah tertinggal.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hingga September 2022, terdapat 329 usulan daerah otonom baru (DOB). Usulan itu terdiri dari 55 provinsi, 247 kabupaten, dan 37 kota. Usulan itu datang dari sejumlah daerah di 34 dari 37 provinsi yang ada di Indonesia.
Tingginya permintaan pembentukan DOB memang seharusnya menjadi perhatian tersendiri. Desakan untuk mencabut moratorium selama era Presiden Jokowi terus menguat, tetapi nampaknya tak kunjung berhasil. Sementara usia pemerintahan tidak lama lagi berakhir melalui Pemilu 2024 yang sudah semakin dekat. (rif)