MAKASSAR, BKM — Hakim Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan gugatan praperadilan Direktur CV Era Mustika Mustakim Ridhana. Dia pun dibebaskan dari status tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Perpustakaan Kota Makassar tahun 2021senilai Rp7,9 miliar.
Dalam kasus ini, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Masing-masing Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar Tenri A Palallo, Direktur CV Era Mustika Mustakim Ridhana, dan Direktur CV Era Mustika Mustakim.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar Andi Sundari membenarkan jika gugatan preperadilan Mustakim Ridhana telah dikabulkan olah majelis hakim. “Sambil menunggu perhitungan kerugian dari BPKP dan mempelajari pertimbangan-pertimbangan putusan praperadilannya, setelah itu kita naikkan penyidikan lagi dan langsung kita tetapkan tersangka lagi,” ujar Andi Sundari, Senin (17/7).
Andi Sundari mengaku bahwa dirinya belum melihat apakah putusan hakim tersebut membatalkan Sprindik-nya (Surat Perintah Penyidikan). Kalau tidak membatalkan, berarti Sprindik itu dilanjutkan. Namun bila Sprindik-nya dibatalkan, berarti pihaknya akan menerbitkan lagi Sprindik baru.
“Putusan itu masih akan kita pelajari dulu. Apa pertimbangan-pertimbangan dalam putusannya itu. Lalu kita melakukan langkah hukum yang berikutnya,” jelasnya.
Andi Sundari mengatakan, hanya satu orang saja yang melakukan gugatan praperadilan. Sementara dua tersangka lainnya tidak mengajukan gugatan praperadilan. “Sekarang keduanya masih kita tahan, dan masih menjalani masa penahanan kedua, yakni selama 40 hari, ” katanya.
Saat ini, lanjut Andi Sundari, pihaknya tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara. Sebab secara estimasi hitungan penyidik ada kerugian negara. Hanya saja harus ada keputusan dari auditor sebagai dasar bagi penyidik untuk menetapkan jumlah besaran kerugian negaranya.
“Kalau dari ahli konstruksi sudah ada hasil dari hitung-hitungannya sendiri. Yang kita pakai di persidangan kan hasil hitungan dari BPKP, atau auditor lain yang ditunjuk oleh negara, ” tandas Andi Sundari.
Kemungkinan hasil audit perhitungan dari BPKP itu keluar mungkin minggu ini. Atau paling lambat akhir Juli. “Tinggal finishingnya saja. Kalau perhitungannya itu sudah selesai. Kalau nanti keluar Sprindik baru, tersangkannya pasti kita tahan lagi,” tegasnya. (mat)