pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kejari Telusuri Dugaan Penerbitan 12 AJB Palsu

MAKASSAR, BKM — Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menelusuri serta mendalami adanya penerbitan 12 Akta Jual Beli (AJB) yang diduga palsu.
Pendalaman ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan industri pengelolaan sampah, di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar Tahun Angaran 2012, 2013, dan 2014.
Penelusuran tersebut dilakukan penyidik Kejari Makassar, setelah ditemukannya alat bukti dan fakta-fakta di lapangan, terkait adanya dugaan pemalsuan AJB sebanyak 12 akta.
Dalam kegiatan penyediaan pembebasan lahan, untuk persiapan proyek pembangunan industri pengelolaan sampah, di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar TA 2012, 2013, dan 2014.

Kepala Kejari Makassar, Andi Sundari, saat ditemui Senin kemarin, 17 Juli 2023, mengatakan, sudah sekitar lebih 20 orang yang diperiksa sebagai saksi.
Andi Sundari menuturkan, pihaknya (penyidik), masih memperkuat pembuktian kasus ini dengan ahli. Seperti ahli dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), guna memastikan bagaimana prosedur pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Tentunya yang sebenarnya sesuai peraturan. ”Jadi kita perlu ahli dari BPN. Serta tentu juga ahli dari pihak akademisi.,” ujar Sundari.
Termasuk juga untuk mengkaji adanya 12 AJB yang diduga palsu. ”Termasuk itulah mungkin. Karena apapun yang terjadi dalam penanganan perkara ini, kita harus fokus kepada alat bukti, untuk mendukung dari unsur-unsur pasal yang kita dakwakan,” ujarnya.
Terkait adanya 12 AJB yang diduga palsu, Andi Sundari mengatakan, pihaknya masih mendalaminya. ”Kalau dilihat dari perbuatannya saja, kan sudah tidak sesuai peraturan yang ada,” bebernya.

Menurut Andi Sundari, ada transisi dari peraturan nomor 35 tahun 2006. Dengan peraturan tahun 2012, apakah itu perlu digunakan. Makanya itu, perlu pendapat ahli.
”Baik peraturan pemerintah tahun 2006 dan peraturan pemerintah tahun 2012. Dua-duanya hampir sama, dilanggar tidak dilaksanakan sesuai itu,” jelasnya.
Diketahui lahan yang dibebaskan Pemerintah Kota Makassar pada tahun 2012 seluas 5.833 meter persegi, dengan nilai anggaran Rp3.499.000.000 (DPA Rp3.520.250.000).
Pada tahun 2013, luas lahan yang dibebaskan adalah 65.186 meter persegi, dan nilai pembebasan lahan sebesar Rp39.111.600.000 (DPA, Rp37.436.743.850).
Sedangkan pada tahun 2014 luas lahan yang dibebaskan seluas 3.076 meter persegi dengan nilai pembebasan lahan senilai Rp1.845.600.000 (DPA Rp30.050.400.000).
Kemudian diterbitkan Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 590.05/452/Kep.III/2012, tanggal 08 Maret 2012. Tentang pembentukan panitia pengadaan tanah, untuk pelaksanaan pembangunan dan sarana kepentingan umum, di Kota Makassar Tahun Anggaran 2012. (mat)




×


Kejari Telusuri Dugaan Penerbitan 12 AJB Palsu

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link