SIDRAP, BKM — DPRD Kabupaten Sidrap menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 ditetapkan sebagai peraturan daerah di Gedung DPRD Sidrap, Selasa (18/7).
Persetujuan dinyatakan dalam rapat paripurna dengan agenda pembicaraan tingkat ll dan penyerahan kembali ranperda. Rapat dipimpin Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan didampingi wakil ketua, Sugiarno Bahri dan Kasman. Hadir, Bupati Sidrap, H. Dollah Mando dan unsur Forkopimda serta para pejabat Pemkab Sidrap.
Bupati Sidrap dalam pendapat akhirnya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi atas kolaborasi dan sinergitas badan anggaran DPRD dengan tim anggaran pemerintah daerah sehingga rangkaian proses pembahasan ranperda dapat terlaksana sesuai jadwal yang disepakati bersama.
“Alhamdulillah, kita telah tiba pada bagian utama proses pembahasan yaitu pembicaraan tingkat II, yakni persetujuan DPRD dan pendapat akhir bupati, di mana fraksi- fraksi DPRD telah mengambil keputusan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tersebut untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah,” papar Dollah. Dia menuturkan, keputusan persetujuan fraksi-fraksi DPRD memberikan gambaran ranperda itu telah berkesesuaian dan tidak bertentangan dengan pelaksanaan perda tentang APBD tahun anggaran 2022 atau perda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022, serta kepatuhan terhadap tindak lanjut laporan pemeriksaan badan pemeriksa keuangan.
“Tentunya terdapat dinamika yang dapat dimaknai sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab antara pemerintah daerah dan DPRD, dalam rangka akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah pelaksanaan APBD pertanggungjawaban,” terangnya.
Lahirnya keputusan DPRD, lanjutnya, dalam bentuk persetujuan bersama yang disepakati dalam prinsipnya telah memberikan landasan hukum bagi kepala daerah untuk menindaklanjuti dengan menyiapkan rancangan peraturan penjabaran.
Terkait saran, kritikan dan rekomendasi yang disampaikan anggota dewan baik melalui pemandangan umum fraksi-fraksi maupun dalam rapat badan anggaran DPRD dengan tim anggaran pemerintah daerah, akan menjadi perhatian dan bahan evaluasi bagi pemerintah daerah.
“Melalui kesempatan ini pula, perkenakan saya atas nama pemerintah daerah menyampaikan permohonan maaf, apabila dalam rangkaian proses pembahasan ranperda ini terdapat kekhilafan, atau perilaku dan tutur kata yang kurang berkenan di hati para anggota dewan yang terhormat,” lontar Dollah.
“Semoga berbagai dinamika dalam proses pembahasan ini menjadi pembelajaran penting sekaligus menjadi alat perekat dalam rangka menciptakan semangat kolaborasi dan kebijakan sinergi strategis untuk dalam melahirkan membangun masyarakat Kabupaten Sidrap yang maju dan sejahtera,” pungkasnya. (ady/C)