Site icon Berita Kota Makassar

Pencuri Besi Tua Diamankan Polisi

PAREPARE, BKM — Polsek Ujung Polres Parepare berhasil mengamankan dua orang pria terduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor baru-baru ini.
Keduanya Asmir Rais (25) dan Saldi (26) saat berada di Jalan Mattirotasi Kelurahan Labukkang Kecamatan Ujung Kota Parepare.
Kapolsek Ujung Kompol Muh Anwar mengatakan anggota saat melaksanakan patroli wilayah oleh tim PMK (Patroli Multi Kejahatan) mendapati satu unit mobil bak terbuka merek carry yang sedang beristirahat di taman mattirotasi. Setelah dilakukan pengecekan, penggeledahan dan mendapatkan mesin motor di belakang mobil yang terbungkus terpal warna biru, kemudian kedua terduga pelaku pencurian di bawah ke Mako Polsek Ujung.

Anwar menambahkan, setelah dilakukan introgasi dan mencocokkan CCTV pencurian motor di Jalan Lasiming Kecamatan Ujung, kedua pelaku tersebut mengakui pencurian motor tersebut. Keduanya mengakui telah melakukan pencurian di Kota Parepare, Pinrang, Sidrap, Pangkep, dan Barru. Hasil dari kejahatannya di jual di Kabupaten Gowa.

Barang bukti yang diakui yakni satu unit motor shogun, satu unit motor F1zR, satu mesin air, satu mesin moleng di Pinrang, satu mesin motor di Pinrang, satu mesin motor di Barru, satu tangga lipat stainless di Kabupaten Barru, dua mesin moleng di Barru, dua unit sepeda motor di Pangkep, satu sepeda di Sidrap dan satu skapolding di Sidrap.
Sementara barang bukti yang disita polisi yakni: satu unit sepeda motor merk Shogun warna hitam, dengan nomor rangka MH8FD110X4J-416299, dan nomor mesin E4011D 420986. Pelaku dijerat pasal 363 Ayat (1) Ke-4, subs pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana tujuh tahun kurungan penjara dan kedua tersangka saat ini sedang ditahan di Rutan Polsek Ujung Polres Parepare. (mup/C)

Exit mobile version