pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pemkab-DPRD Paripurna Bahas Persetujuan Ranperda

PINRANG, BKM — Pemkab dan DPRD Kabupaten Pinrang menggelar rapat paripurna persetujuan bersama antara Pemkab dan DPRD Kabupaten Pinrang terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2022 di ruang rapat paripurna DPRD Pinrang, Kamis (20/7).
Ketua DPRD Kabupaten Pinrang HMuhtadin mengungkapkan, pengambilan keputusan dalam persetujuan bersama ini didasari pada mekanisme sesuai pasal 9 peraturan DPRD Kabupaten Pinrang No.1 tahun 2018 sebagaimana telah diubah pada peraturan DPRD Kabupaten Pinrang Nomor 3 tahun 2020 yang menyebutkan bahwa hasil pembicaraan tingkat 1 disampaikan oleh badan anggaran pada rapat paripurna DPRD.

Dalam pandangan umumnya, Bupati Pinrang Irwan Hamid mengungkapkan, Penyampaian pertanggungjawaban adalah tugas dari pemerintahan daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban pengaturan pengelolaan keuangan daerah seperti yang tercantum dalam undang – undang keuangan negara.
“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD perlu ditetapkan dalam Perda selain sebagai proses akhir pelaksanaan APBD tiap tahunnya” ujar Irwan.
Dia mengungkapkan, pertanggungjawaban ini disampaikan kepada DPRD Kabupaten Pinrang agar dapat diketahui secara luas oleh masyarakat.
Irwan juga mengungkapkan penyampaian paporan pertanggungjawaban dimaksudkan sebagai bahan evaluasi dalam rangka peningkatan dan penyempurnaan tugas – tugas pada tahun berikutnya serta menjaga kesinambungan pelaksanaan program yang sedang berjalan.

Pada kesempatan ini, Irwan juga mengapresiasi seluruh pihak termasuk para anggota DPRD Kabupaten pinrang yang telah terlibat dalam penyampaian laporan pertanggungjawaban ini sehingga dapat disetujui bersama diantara pihak eksekutif dan legislatif.
“Semoga kita semua tetap diberikan kekuatan dalam melaksanakan tugas sebagai abdi negara maupun abdi masyarakat” tutup Bupati Irwan. (ady/C)




×


Pemkab-DPRD Paripurna Bahas Persetujuan Ranperda

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link