RANTEPAO, BKM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara mengamankan tiga pria diduga pelaku pengedar narkoba HA (31) warga Kecamatan Balusu, OF (24) warga Kecamatan Rantepao, dan YS (52) warga Kecamatan Rantepao, di depan SPBU Bolu, Kelurahan Tallunglipu Matallo baru-baru ini.
Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda melalui Kasatres Narkoba Iptu Syahrul Rajabia mengatakan ketiga pelaku diamankan berdasarkan hasil penyelidikan timnya. Setelah mengantongi identitas dan ciri-ciri mereka, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap barang bawaan dan ditemukan barang bukti dari tangan pelaku.
Pelaku ditangkap saat melintas di depan SPBU Bolu dengan menggendarai sepeda motor dan membawa serta barang bukti satu sachet klip bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu. Satu pembungkus rokok merk TROY dan 12 sachet klip bening bekas pakai.
Tiga unit handpone berbagai merk, 46 sachet plastik klip bening kosong, tiga lembar resi bukti transfer, serta tiga buah potongan pipet sebagai sendok takar.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut ketiga pelaku langsung digiring dibalik jeruji besi Polres Torut. Ketiga pelaku diancam pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun sesuai pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (gus/C)