pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Waspada, Pelaku Rudapaksa Sasar Anak Difabel

MAKASSAR, BKM — Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak masih saja terjadi di Kota Makassar. Terbaru, seorang gadis berusia 17 tahun menjadi korban rudapaksa oleh dua orang pria.

Parahnya, gadis tersebut adalah seorang yang berkebutuhan khusus. Dia disetubuhi secara paksa oleh AM (28) dan AFS (20).

Keduanya melancarkan aksi bejatnya terhadap korban di dua lokasi berbeda. Pertama di salah satu rumah kos Jalan Tajung Malaka, dan lokasi kedua berada di sebuah homestay atau penginapan. di Makassar.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol,
AM dan AFS telah diamankan polisi di Jalan Cendrawasih, pada Jumat (21/7) lalu.
Peristiwa bermula ketika pelaku AM berkenalan dengan korban lewat di media sosial, hingga akhirnya mereka menjalin hubungan asmara alias pacaran.

Dari situlah kemudian pelaku janjian untuk menjemput korban di kediamannya di wilayah Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada Kamis (20/7) malam.

“Pacarnya (AM) awalnya menjemput korban di rumahnya, kemudian membawa ke sebuah kos di Jalan Tanjung Malaka. Di situ pelaku menyetubuhi korban sebanyak satu kali,” terangnya.

Tak sampai di situ, setelah merudapaksa korban, di hari yang sama pelaku AM kemudian membawa korban menuju sebuah homestay yang ada di wilayah Kota Makassar. Di homestay tujuan AM dan korban sudah ada teman AM, yakni AFS yang sedang tidur.

“Saat pelaku AM tertidur (di tempat AFS), teman pelaku (AFS) membawa korban ke kamar mandi dan melakukan persetubuhan secara paksa,” ucap Ridwan.

Setelah melancarkan aksi bejatnya itu, korban kemudian diantar pulang oleh pelaku ke salah satu tempat di wilayah Kecamatan Panakkukang, bukan ke rumah pelaku.

Di lokasi itulah korban sempat viral saat ditemui warga karena mengaku baru saja dirudapaksa sekitar sembilan orang pria. “Jadi bukan sembilan, dua yang melakukan (persetubuhan),” imbuhnya.

Karena viral di medsos, keluarga korban pun melaporkan kejadian ini ke Mapolrestabes Makassar pada 21 Juli 2023 lalu.

Adapun motif kedua pelaku melakukan aksi bejatnya itu karena semata-semata untuk memuaskan nafsu birahinya. “Motifnya karena melampiaskan nafsu,” ungkap Ridwan.

Maraknya kekerasan seksual hak untuk mendapatkan perlindungan merupakan salah satu hak anak yang mesti menjadi perhatian semua lapisan masyarakat, apalagi adanya kasus di Kota Makassar terjadi pemerkosaan terhadap seorang gadis 17 tahun, di Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Korban berinisial L dan masih berusia 17 tahun juga merupakan penyandang gangguan mental.

Kapala Bidang (Kabid) Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulsel Meisya Palayukan, mengatakan hak untuk mendapatkan perlindungan merupakan hak dasar yang harus dipenuhi untuk anak. al itu tak hanya menjadi tanggung jawab orang tua, tetapi juga menjadi masyarakat.

Kata dia, hak untuk mendapatkan perlindungan merupakan hak sama rata untuk semua anak. Juga dengan seorang gadis yang baru-baru penyandang gangguan mental yang menjadi korban rudapaksa.

Melihat kasus tersebut, Meisya Palayukan menyampaikan pihaknya telah berkordinasi dengan pihak DP3A Kota Makassar sekaitan dengan pendampingan dan perlindungan terhadap korban berinisial L tersebut.

“Kami sudah koordinasikan dengan UPT PPA Kota Makassar. Semua tahapannya sudah dikawal,,” ujarnya saat dikonformasi.
Berangkat dari pengalaman ini, perhatian dan pendampingan dari masyarakat juga menjadi salah satu penyokong untuk mencegah terjadinya rudapaksa pada anak.

“Kalau bisa orang tua dan masyarakat terus mengawasi anaknya, jangan sampai berkenalan lagi, dan mendapatkan perlakuan serupa. Apalagi anak itu kan mengalami keterbatasan kondisi. Jangan sampai dia dibodohi lagi,” imbaunya.

Menurutnya, pengawasan di lingkungan sosial untuk semua anak perlu dilakukan. Jangan sampai dengan iming-iming perhatian anak tersebut pun dengan anak lainnya itu yang menganggap mereka sudah dekat, ternyata dimanfaatkan oleh oknum tertentu.
Jika menelisik beberapa kejadian, lanjutnya, anak normal secara kondisi pun juga terperdaya dengan beberapa siasat oknum untuk melakukan rudapaksa. Menurutnya, para orang tua harus menciptakan lingkungan protektif bagi anak. Apalagi jika terdapat anak yang berkebutuhan khusus tentu harus memberikan edukasi yang ekstra.

“Sekarang kejadian rudapaksa itu tidak hanya dilakukan secara kasar dan pemaksaan, tapi ada juga yang diawali dengan bujuk rayu, seperti diajak pacaran, terutama untuk anak berkebutuhan khusus. Mereka menganggap itu adalah perhatian, ternyata merupakan salah satu cara untuk melakukan tidak kejahatan,” ungkapnya.

Ia menuturkan, Hari Anak yang jatuh pada setiap tanggal 23 Juli, tentu dapat menjadi pengingat bagi orang tua dan masyarakat bahwa untuk mendapatkan perlindungan bagi seorang anak merupakan tanggung jawab bersama.

“Karena hak mendasar seorang anak itu adalah hak hidup, seperti hak keselamatan dari kekerasan seksual,” kuncinya.

Terpisah, aktivis difabel Abdul Rahman, mengatakan kesadaran masyarakat harus dibagun bersama. Karena manusia merupakan makhluk yang harus saling menjaga. Termasuk dengan para penyandang difabel.

Kata dia, kejadian rudapaksa yang dialami seorang anak gangguan mental itu menjadi pengingat untuk terus saling menjaga sesama makhluk sosial.

“Meski segala aspek seperti akses pendidikan, aspek kesehatan sudah dapat dipenuhi, tentu dukungan dari semua lapisan akan lebih baik untuk mecegah terjadinya rudapaksa. Begitu pula dengan kepedulian terhadap anak yang menyandang difabel seperti korban rudapaksa ini. Karena esensi makhluk sosial adalah saling memanusiakan manusia,” pungkasnya. (jun)




×


Waspada, Pelaku Rudapaksa Sasar Anak Difabel

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link