RANTEPAO, BKM — Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang (Ombas) melaporkan mantan tim suksesnya di Pilkada lalu Stave Raru (55) ke Mapolres Toraja Utara atas dugaan pengancaman. Pelaporan terhadap Stave usai keduanya adu mulut di beranda Kantor Bupati Torut usai apel pagi, Selasa (13/7) lalu.
Informasi yang berhasil diliput BKM di lapangan menyebutkan aksi adu mulut keduanya karena diduga persoalan bagi-bagi proyek dan hal ini sudah sering terjadi namun di ruang tertutup. Tapi sang bupati memilih bersabar. Namun kali ini, petengkaran terlapor dengan pelapor terjadi di ruang terbuka dan disaksikan oleh banyak orang hingga membuat Bupati kesal hingga berujung pelaporan ke polisi.
Usai menerima laporan, penyidik langsung bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan kepada terlapor. Penyidik juga melakukan gelar perkara dan memenuhi unsur bukti pemeriksaan enam orang saksi dan keterangan dua orang saksi ahli, dengan ancaman pidana satu tahun, sesuai pasal 335 dan pasal 167 KUHP.
Kanit Tipdum Reskrim Polres Toraja Utara, Aipda Ahmadi, Selasa (25/7) kemarin
mengatakan berdasarkan keterangan para saksi dan saksi ahli, terlapor Stave langsung ditetapkan sebagai tersangka.
”Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memenuhi unsur bukti pemeriksaan enam orang saksi dan keterangan dua saksi ahli, dengan ancaman pidana 1 tahun, sesuai pasal 335 dan pasal 167 KUHP, terang Aipda Ahmadi.
Tersangka Stave Raru tidak ditahan sebab kooperatif selama proses pemeriksaan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara tersangka untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Toraja Utara.
Kuasa Hukum tersangka Stave Raru, Frans Lading, keberatan kliennya ditingkatkan statusnya tersangka. Ada kejanggalan selama proses hukum berjalan klien kami dilapor 13 Juni 2023 siang, dan di hari dan tanggal yang sama terlapor langsung diperiksa sebagai saksi, artinya kasus sudah naik tahap penyidikan. Harusnya penyidik memeriksa klien kami klarifikasi dulu.
Dijelaskan Frans atas kejanggalan proses hukum klien Stave Raru kami meminta perlindungan hukum ke Mabes Polri melalui Kantor Hukum Duta Keadilan dan sudah menyurat ke Mabes Polri.
”Kami meminta perlindungan hukum kepada Kapolri, Irwasum, Kabareskrim, Kadiv Propam Mabes Polri, Karo Wassidik Mabes Polri, Kapolda Sulsel, Irwassa Sulsel, Kabid Propam Sulsel, dan Dirkrimum Sulsel kasus ini jadi atensi, hukum jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas, ”tegas Frans (gus/C)