pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Gedung Publik Wajib Kantongi Sertifikat Laik Fungsi

MAKASSAR, BKM –Setiap hari di Kota Makassar selalu dijumpai bangunan baru berupa gedung dan rumah toko (Ruko). Hanya saja, gedung dan ruko tersebut ditenggarai belum memiliki sertifikat laik fungsi (SLF). Sertifikat ini menjadi syarat wajib untuk setiap gedung sebelum dilakukan jual beli.
Kondisi bangunan masih diragukan apabila belum mengantongi dokumen tersebut. Seperti rentan kecelakaan, kebakaran, hingga bangunan roboh.
Saat ini Dinas Penataan Ruang dan Bangunan (DTRB) terus melakukan pengawasan dan mengingatkan gedung di Makasssar mengantongi sertifikat laik fungsi (SLF).
Hal ini untuk keamanan dan keselamatan pengunjung. Seperti halnya itikad baik yang telah ditunjukkan pengelola Trans Studio Mal (TSM) seiring mengurus dokumen tersebut.

Hal tersebut dibenarkan Kepala DTRB Makassar, Fahyuddin Yusuf saat ditemui Rabu (26/7).
Dia mengatakan bangunan yang telah mengantongi SLF menandakan gedung aman serta kokoh untuk digunakan publik.
“Di TSM ada pembangunan baru, kan harus ada SLF karena tempat publik yang memang harus safety (aman). Kami beberapa kali sampaikan dan alhamdulilah telah ditindaklanjuti, sekarang sudah memiliki IMB” ujarnya.
Fahyuddin menjelaskan kondisi bangunan masih diragukan apabila belum mengantongi dokumen tersebut. Seperti rentan kecelakaan, kebakaran, hingga bangunan roboh.

“Dalam pengurusan ini ada proses sehingga butuh waktu supaya hasil maksimal, kalau bangunan diperuntukan banyak orang harus ada SLF supaya bangunan aman jangan sampai ada kejadian kemarin (kebakaran) sehingga dipermasalahkan,” jelasnya.
Dia menyebut selain faktor jaminan keandalan gedung, kepemilikan sertifikat laik fungsi secara otomatis akan menaikkan nilai usaha terhadap suatu bangunan.
Pengunjung maupun masyarakat yang beraktivitas di gedung tersebut akan merasa lebih aman dan nyaman. Menyusul tekstur bangunan telah dijamin kekuatannya melalui pemberian sertifikat dari pemerintah.
“Ini juga sudah ada IMB dan terpenuhi dan sisa ditindak lanjuti pihak konsultan untuk menyelesaikan,” sambungnya.
Fahyuddin juga mengungkap saat ini masih banyak gedung di wilayah setempat yang belum memiliki SLF. Misalnya kafe, rumah toko (ruko), klinik kesehatan dan lainnya.

Sejumlah persyaratan untuk memperoleh sertifikat ini seperti memiliki alat pemadam kebakaran (hydrant) dan kemudahan dari sisi akses, terutama jika terjadi bencana alam.
“Ini kalau kita lihat maraknya pembangunan dan kita berharap untuk keamanan untuk melaksanakan SLF. Supaya warga nyaman dan aman disana,” tutupnya.
Terpisah, pemerihati kota Dr Nila Sastrawati menegaskan, bahwa SLF memang sangat dibutuhkan oleh gedung dan ruko baru. Sebab aktivitas di gedung maupun ruko tersebut digunakan sebagai lokasi perkantoran maupun pelaku usaha yang membutuhkan pekerja atau karyawan. Olehnya itu, sebagai kota metropilitan keamanan gedung dan ruko harus terjaga.(rhm)




×


Gedung Publik Wajib Kantongi Sertifikat Laik Fungsi

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link