MAKASSAR, BKM — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pertanahan terus berupaya melakukan pengamanan aset. Utamanya yang saat ini masih dikuasai oleh pihak ketiga.
Sejumlah aset ditertibkan, terkhusus fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum fasos) yang dijadikan tempat mendirikan bangunan oleh warga.
Salah satunya, rumah semi permanen di Jalan Talasalapang, Kecamatan Rappocini.
Kepala Bidang Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan (Distan) Makassar, Ismail Abdullah menerangkan, bangunan tersebut kerap dikeluhkan karena
mengganggu akses warga sekitar.
“Ada keluhan masyarakat sehingga persoalan ini kita atensi,” jelas Ismail.
Informasi yang diperoleh, bangunan semi permanen tersebut didirikan oleh seorang mantan lurah di sana.
Dalam waktu dekat, kata Ismail, pihaknya akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan perihal kehadiran bangunan tersebut di atas fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum fasos) milik Pemkot Makassar.
“Kami akan memanggil terlebih dahulu orang yang mendirikan bangunan di sana. Jika diabaikan, kita akan langsung tertibkan.
Segera kita lakukan upaya bertahap, halangi jalanan di sana,” jelas Ismail.
Sementara itu, fungsional Dinas Pertanahan Makassar, Andi Husni mengatakan Dinas Pekerjaan Umum saat ini sebenarnya melakukan pembenahan dan perbaikan fasilitas umum di kawasan tersebut.
Namun, pekerjaan jalan yang dilaksanakan terhenti menyusul pekerja Dinas PU Makassar mendapat ancaman dari pemilik bangunan.
“Itu dihalangi oknum yang menduduki tanah tersebut, kemarin kami sempat turun ke sana malah diancam dibusur jadi dihentikan dulu,” jelasnya.
Lokasi ini menjadi fokus pemerintah usai telah dilakukan penertiban pasar liar di Jalan Cendrawasih Makassar.
Selain itu, Pemkot Makassar juga tengah mengupayakan pengembalian aset berupa lahan dan bangunan yang berada di kawasan Jalan Nikel, Makassar yang saat ini ditempati REI. (rhm)