pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Oknum BPN Diduga Rekayasa Sporadik Lahan Paseloreng

Kejati Periksa 35 Saksi, Tersangka segera Ditetapkan

MAKASSAR, BKM — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mengintensifkan pengusutan kasus dugaan penyimpangan dalam pembebana lahan proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Paseloreng di Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo. Saat ini tengah ditelusuri adanya dugaan keterlibatan sejumlah oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wajo terkait dugaan rekayasa penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) terhadap 246 bidang tanah di lokasi tersebut.

Diketahui, pada tahun tahun 2015 Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang meminta kepada pihak BPN Kabupaten Wajo agar menyediakan lahan pembangunan fisik bendungan. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan terkait lokasi pengadaan tanah. Sebab, sebagian lokasi tersebut berada pada Kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) Lapaiepa dan Lapantungo yang terletak di Desa Passeloreng, Kabupaten Wajo. Lalu perubahan kawasan hutan dalam rangka review Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Sulsel.
Akhirnya pada tanggal 28 Mei 2019 diterbitkanlah Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI tentang Perubahan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Hutan, dengan kawasan hutan seluas 91.337 hektare. Perubahan fungsi kawasan hutan seluas lebih kurang 84.032 hektare dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas lebih kurang 1.838 hektare.
Dengan telah dikeluarkannya kawasan hutan tersebut, selanjutnya dijadikan sebagai proyek pembangunan bendungan Paselloreng. Kemudian terendus adanya sejumlah oknum pejabat di Kantor BPN Kabupaten Wajo yang diduga melakukan penerbitan Sporadik fiktif. Caranya dengan merekayasa data kepemilikan 246 bidang tanah pada tanggal 15 April 2021.

Sporadik yang diduga fiktif tersebut kemudian diserahkan secara diam-diam kepada masyarakat, dan kepala Desa Paselorang dan kepala Desa Arajang untuk ditandatangani. Sporadik direkayasa seolah-olah 246 bidang tanah tersebut adalah milik masyarakat yang telah lama dikuasai. Padahal faktanya sejak dulu tanah yang diklaim tersebut adalah kawasan hutan.
“Inilah yang sementara ditelusuri oleh tim penyidik terkait klaim tanah. Berdasarkan sporadik yang diterbitkan tersebut telah diperoleh uang pembayaran ganti rugi, ” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel Soetarmi, kemarin.
Pembayaran ganti rugi lahan tersebut dilakukan setelah dianggap memenuhi syarat oleh Tim Satgas A dan Satgas B dari BPN Kabupaten Wajo. Hanya saja, menurut Soetarmi, berdasarkan fakta di lapangan, pelaksanaannya KJPP yang ditunjuk.
“Mereka hanya menilai harga tanah, tapi tidak melakukan verifikasi jenis dan jumlah tanaman. Karena pemilik Sporadik tidak pernah mengetahui lokasi dan keadaan tanah dikuasainya. Melainkan hanya berdasarkan rekayasa,” ungkap Soetarmi.
Berdasarkan hasil penilaian harga tanah dan tanaman tersebut, penyidik kata Soetarmi, pihak BBWS Pompengan Jeneberang meminta kepada Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Kementerian Keuangan melakukan pembayaran terhadap bidang tanah sebanyak 241 bidang seluas 70,958 hektare. Angkanya mencapai Rp75,63 miliar.
“Dalam penyidikan kasus ini sudah ada sekitar 35 lebih saksi yang diperiksa. Tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat sudah ada tersangkanya kita umumkan,” tandasnya. (mat)




×


Oknum BPN Diduga Rekayasa Sporadik Lahan Paseloreng

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link