MAKASSAR, BKM–Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sulsel, Arfandy Idris mengingatkan agar para kepala daerah mewaspadai perihal potongan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) jelang berakhirnya masa jabatan.
Arfandi Idris yang juga Anggota Fraksi Golkar DPRD Provinsi Sulsel itu, mengatakan pengelolaan keuangan daerah telah diatur dalam peraturan perundang undangan, dimana untuk pelaksanaan program pemerintah daerah disusun dan dibuat dalam APBD.
Untuk itu, Arfandy mengingatkan Gubernur Sulsel tak mengotak atik APBD jelang masa akhir tugasnya.
“Perlu lebih dini kami perlu saling mengingatkan agar peraturan APBD ini jangan sampai ada keinginan untuk melakukan perubahan atau mengotak atiknya,” ujar Arfandy Idris, Rabu (26/7).
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah ini, mengatakan jika ada pemangkasan APBD di masing-masing OPD, maka Pemprov sulsel siap-siap di pidana.
“Karena itu dapat dikategorikan pelanggaran dan bahkan dapat di pidana karena melakukan perubahan APBD tidak sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang undangan,” jelasnya.
Legislator dari Dapil Jeneponto, Bantaeng da Selayar ini mendengar ada upaya perubahan APBD yang dilakukan tim APBD dengan melakukan pemotongan anggaran pada masing-masing OPD tanpa dilakukan koordinasi atau pembahasan sesuai dengan mekanisme APBD.
“Upaya untuk melakukan perubahan APBD terdengar dilakukan pihak pemerintah dalam hal ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan melakukan pemotongan anggaran pada masing masing OPD tanpa dilakukan pembahasan sesuai dengan mekanisme,”ucapnya.
Upaya pemotongan anggaran OPD tersebut, membuat DPRD naik pitam lantaran Pemprov Sulsel tak melakukan koordinasi dengan DPRD sesuai mekanisme peraturan pengelolaan keuangan daerah.
“Perlu kami mengingatkan bahwa tindakan tersebut adalah tindakan pelanggaran,”tegasnya. (jun/rif)