pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Siswa Trauma Gegara Demo, Guru Merasa Difitnah

Kepala SMPN 6 Laporkan Ketua Forum Orang Tua Siswa ke Polisi

MAKASSAR, BKM — Kepala SMPN 6 bersama perwakilan guru dan orang tua siswa melaporkan Herman Hafid Nassa ke Polrestabes Makassar. Herman merupakan Ketua Forum Orang Tua Siswa diadukan karena pencemaran nama baik guru SMPN 6 serta mengganggu aktivitas belajar mengajar.
Kepala SMPN 6 Munir, Rabu (26/7) kepada BKM mengatakan, pihaknya melaporkan Herman ke Polrestabes pada Kamis (20/7) pekan lalu.
“Jadi pada Kamis pekan lalu, Herman bersama Organisasi Pergerakan Mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di depan sekolah. Saat berorasi, ada beberapa statement dikeluarkan yang mencemarkan nama guru dan sekolah. Selain itu aksi demonya sudah mengganggu aktivitas belajar,” terang Munir.
Diungkap Munir, saat berorasi, para pendemo mengarahkan empat speaker ke SMPN 6. Otomatis anak-anak yang sedang belajar jadi kaget. Proses belajar mengajar pun jadi terhenti. Anak-anak bahkan histeris dan trauma karena ketakutan.

Munir menilai, dalam berorasi ada berapa pernyataan statemen yang dilontarkan mengarah ke fitnah dan pencemaran nama baik. Di antaranya, Herman menuduh para guru tidak becus dan tidak berpendidikan. Pihaknya juga dituduh menambah dua kelas.
“Termasuk menuduh kami merekayasa 70 KK agar anak-anak mereka bisa masuk ke SMPN 6. Akibatnya, semua guru merasa tersinggung karena orasi yang disampaikan tidak benar dan bertentangan dengan kenyataan. Kalau guru kami memang tidak berpendidikan, kenapa banyak orang tua siswa menginginkan anaknya sekolah di sini,” cetus Munir.
Karena tuduhan yang dilontarkan itu, didukung oleh para guru, termasuk orang tua murid, mereka pun melapor ke Polrestabes Makassar. “Kami ke Polrestabes sekitar 60 orang. Kami ingin yang bersangkutan diperiksa dan membuktikan kebenaran statement yang dilontarkan. Saya juga siap untuk dikonfrontir dengan yang bersangkutan. Termasuk yang dia bilang, SMPN tambah dua kelas. Itu buktikan. Yang kami jalankan sama seperti tahun ajaran sebelumnya, ada 11 rombel tiap jenjang,” tegas Munir.
Dia menekankan, mekanisme penerimaan siswa baru bukan sekolah yang buat, tapi Disdik. Seharusnya kalau ingin protes, dilayangkan ke Disdik, bukan ke sekolah.
Munir pun menyoroti aksi demonstrasi yang dilakukan depan sekolah saat jam belajar. “Seharusnya itu tidak boleh. Ada etika demo, tidak boleh dilakukan depan sekolah, tempat ibadah, dan rumah sakit,” tambahnya.
Akibat aksi demo yang dilakukan Herman, lanjut Munir, Selasa keesokan harinya, sebanyak 170-an siswanya tidak masuk sekolah. Hari kedua pascademo, masih ada 70 siswa yang tidak ke sekolah.
“Dari hasil chat dan konfirmasi dengan para orang tua, ternyata anak-anak mereka trauma untuk datang ke sekolah,” kata Munir.
Informasinya, lanjut Munir, Herman kembali akan menggelar aksi unjuk rasa di SMPN 6 hari ini, Kamis (26/7). Jika aksi demo itu betul terjadi, kata Munir, pihaknya akan meliburkan siswanya. Untuk itu dia meminta jaminan keamanan dari pihak kepolisian.
“Kalau mau demo, saya akan pulangkan anak-anak. Kemungkinan libur sampai dapat jaminan keamanan dan kenyamanan belajar. Kami berharap pihak kepolisian bisa memperhatikan ini,” tambahnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin Mustakim mendukung upaya hukum yang diambil pihak SMPN 6 Makassar. “Sebagai kepala dinas saya setuju kalau pihak SMPN 6 bangun komunikasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti persoalan ini,” kata Muhyiddin, kemarin.
Diapun menyayangkan pernyataan yang dikeluarkan para pendemo bahwa guru di SMPN 6 tidak berpendidikan. Termasuk mengganggu aktifitas belajar mengajar di sekolah tersebut.
“Saya meminta kepolisian, lebih baik proses daripada mengganggu. Tentu kami minta pihak sekolah, karena merasa dicemari untuk melapor,” tegas mantan Plt Kepala Dinas Sosial Makassar itu.

Herman: Itu Hal Biasa

Dikonfirmasi terpisah, Herman Hafid Nassa menegaskan aksi unjuk rasa yang dilakukannya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 98 Tahun 1998. Dia menegaskan, tidak ada undang-undang yang melarang aksi di depan sekolah.
Menyikapi laporan kepala sekolah SMPN 6 Makassar ke pihak kepolisian, Herman mengatakan itu sah-sah saja. Lelaki yang mengklaim dirinya sebagai aktivis itu mengatakan, adalah hal biasa kalau dilaporkan, karena apa yang dilakukannya bukan sebuah kejahatan.
“Itu sah-sah saja. Laporan yang dilayangkan SMPN 6 ke polisi tidak ada masalah. Seorang aktivis itu biasa kalau dilaporkan. Karena itu bukan kejahatan. Bebas mengeluarkan pendapat,” ungkapnya.

Dia pun mengaku bisa mempertanggungjawabkan apa yang disampaikannya saat berorasi. “Yang disampaikan waktu aksi demonstrasi, ada datanya. Kenapa susah meminta data kepada saya. Harusnya Anda meminta kepada kepala sekolah karena dia yang menerima itu siswa tambahan,” jelasnya balik mempertanyakan hal itu kepada BKM.

Dia pun mengaku siap dikonfrontasi dengan pihak SMPN 6 jika memang dibutuhkan untuk keperluan di kepolisian.
Sementara soal rencana aksi unjuk rasa yang kembali akan digelar hari ini, Kamis (27/7), Herman mengemukakan, pihaknya akan melihat reaksi dari pihak kepolisian. Jika pihak kepolisian tidak merespons, maka aksi unjuk rasa akan tetap dilanjutkan.
“Nanti kita lihat (rencana demo), karena pihak kepolisian sudah melakukan penyelidikan. Jadi buat apa lagi kita demo. Kalau pihak kepolisian tidak merespons aksi unjuk rasa yang kita lakukan, maka kita akan unjuk rasa lagi,” tandasnya. (rhm)




×


Siswa Trauma Gegara Demo, Guru Merasa Difitnah

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link