MAKASSAR, BKM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar saat ini telah melakukan verifikasi administrasi tahap dua terhadap bakal calon anggota legislatif (Bacaleg), namun masih menemukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersedia menjadi wakil rakyat.
Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar menyebutkan memang ada beberapa ASN yang telah terdaftar dalam daftar calon sementara (DSC) dengan memasukan surat pengunduran diri dan surat tanda terima dari instansi mereka.
Jika surat pemberhentiannya sebagai ASN tidak keluar, maka itu berpotensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) jelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
“Kalau tidak ada surat persetujuan pemberhentian (sebagai ASN) maka itu bisa TMS kalau sudah penetapan DCT,” kata Gunawan Mashar, Kamis (27/7).
Gunawan menyebutkan berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI, pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) itu mulai 6 hingga 11 Agustus 2023. Sementara penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) 4 November 2023.
Sementara dalam verifikasi administrasi kata dia, saat ini sudah mencapai 80 persen dan sudah ada beberapa partai seluruh Bacaleg sudah memenuhi syarat (MS). Namun Gunawan tidak ingin menyebutkan karena tahapan verifikasi tahap dua ini sampai 6 Agustus 2023.
“Nanti 6 Agustus kita berikan hasilnya. Nanti ada kami sampaikan MS (memenuhi Syarat) danTMS (tidak Memenuhi Syarat),” jelasnya.
Dalam Verifikasi administrasi ini kata Gunawan akan lebih teliti lagi jangan sampai ada permasalah di kemudian hari, karena Calegyang sudah dinyatakan TMS itu tidak bisa lagi melakukan perbaikan.
“Sehingga kita lebih pelan-pelan dalam memeriksa karena kita ingin keabsahan dokumen,” tuturnya.
Gunawan pun mengakui jika masih ada ganda internal maupun eksternal. Tapi Gunawan belum bisa menyebutkan berapa jumlahnya dan partai mana.
“Nanti kami sampaikan setelah penetapan DSC (Daftar Calon Sementara),” tutupnya. (jun/rif)