pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Jelaskan Fungsi DPRD Pada Perwira Sesko TNI

MAKASSAR, BKM–Politisi Partai Golkar selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan Andi Ina Kartika Sari didampingi dua wakil ketua masing-masing Ni’matullah Erbe dari Demokrat serta Muzayyin Arief dari PKS memberikan penjelasan soal tugas dan fungsi wakil rakyat ketika menerima puluhan perwira TNI AD, AL dan AU serta seorang perwira Polri yang melakukan kuliah kerja dalam negeri (KKDN) dari PASIS DIKREG LI SESKO TNI di ruang paripurna DPRD Sulsel, Kamis (27/7).
Hadir Ketua Komis A Andi Syaifuddin, Ketua Komisi C Andi Januar Jauri Dharwis, Andi Nurhidayati Zainuddin, Irwan Hamid dan Fadriati AS.
Dihadapan para perwira, Andi Ina Kartika memaparkan bahwa DPRD Sulsel terdiri dari 5 pimpinan dan 80 anggota. Fraksi Golkar berjumlah 13 orang, Partai Nasdem 12 orang, Partai Gerindra 11 orang, Ppartai Demokrat 10 orang serta PKS 8 orang. Berikutnya PDIP 8 orang, PKB 8 orang, PAN 7 orang, PPP 6 orang serta Hanura dan Perindo masing-masing 1 orang.

“Alhamdulillah kami membentuk 9 fraksi yang ada di DPRD Provinsi Sulsel Adapun komposisi jenis kelamin terdapat 62 orang laki-laki serta 23 orang perempuan. Kami di DPRD ini sudah hampir mencapai keterwakilan 30 persen perempuan,”ujar Andi Ina.
Dijelaskan bila baru kali ini perempuan yang menjabat sebagai Ketua DPRD Sulsel. “Saya sebagai ketua DPRD ke-12. Alhamdulillah untuk pertama kalinya perempuan yang memimpin lembaga politik ini,”jelas Andi Ina disambut tepuk tangan para perwira.

Terkait dengan alat kelengkapan dewan, ada Badan Musyawarah, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Kehormatan serta 5 Komisi. Komisi A membidangi pemerintahan, Komisi B bidang perekonomian dan Komisi C bidang keuangan. Komisi D pembangunan dan Komisi E bidang kesejahteraan rakyat.
Sejumlah perwira lalu melontarkan sejumlah pertanyaan soal kewenangan anggota dewan.
Terkait pertanyaan itu, Irwan Hamid mengemukan dengan kewenangan dan aturan undang-undang atau peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang penggunaan keuangan daerah di mana kebijakan belanja, baik pendapatan dan belanja sudah diatur sedemikian rupa melalui sistem perencanaan dan pelaksanaan. (rif)




×


Jelaskan Fungsi DPRD Pada Perwira Sesko TNI

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link