MAKASSAR, BKM — Satu persatu tersangka dugaan korupsi penjualan pasir laut Takalar ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan. Faisal Sahing alias FS ditetapkan sebagai tersangka baru kasus ini. Ia terseret dalam pusaran dugaan penyimpangan penetapan nilai pasar atau harga dasar pasir laut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2020.
Sebelum ditahan, Faisal Sahing menjabat sebagai Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Kabupaten Takalar. Penetapan FS sebagai tersangka disampaikan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Yudi Triadi dalam rilis kasus pada Kamis malam (27/7). Penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Faisal kemudian ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IA Makassar terhitung sejak 27 Juli hingga 15 Agustus 2023. “Penahanannya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: Print125/P.4.5/Fd.1/07/2023 tanggal 27 Juli 2023,” ucap Yudi dalam keterangan persnya di Kantor Kejati Sulsel.
Yudi menerengkan peran Faisal Sahing dalam kasus dugaan korupsi ini, yakni sebagai orang yang turut serta atau bersama-sama dengan Gazali Machmud, Hasbullah dan Akbar Nugraha yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini, kata Yudi, bermula dari adanya surat permohonan keringanan pajak kepada Bupati Takalar pada 2 Oktober 2020 yang diajukan oleh tersangka Akbar Nugraha selaku Direktur Utama PT. Banteng Laut Indonesia. Seolah-olah ia meminta agar dilakukan penurunan atau pemberian keringanan nilai pajak pasir laut.
Belakangan diketahui jika isi dari surat tersebut ternyata meminta agar dilakukan penurunan nilai pasar pasir laut sebesar Rp7.500 per meter kubik. Hal itu bertentangan dengan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 1417/VI/2020 tertanggal 5 Juni 2020 tentang Penerapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, dan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 09.a tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017 tentang Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan serta dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 27 tahun 2020 tanggal 25 September 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Dalam peraturan tersebut, nilai pasar atau harga dasar laut telah ditetapkan sebesar Rp10.000 per meter kubik.
Permohonan tersangka Akbar Nugraha selanjutnya diproses atau dibahas oleh tersangka Faisal Sahing bersama dengan tersangka Hasbullah yang kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar. Faisal Sahing sendiri saat itu menjabat sebagai Kepala BPKD Takalar, tepatnya periode 2020.
Setelah itu, Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) diterbitkan oleh Gazali Machmud kepada PT Banteng Laut Indonesia dengan nilai pasar pasir laut sebesar Rp7.500 per meter kubik.
“Dari penyimpangan yang terjadi pada penetapan nilai pasar atau harga dasar pasir laut tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mengalami kerugian dengan nilai total sebesar Rp7.061.343.713 sesuai dengan hasil audit Inspektorat Sulsel bernomor: 700.04/751/B.V/ITPROV tanggal 3 Februari 2023,” terang Yudi.
Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka Faisal Sahing yakni primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (mat)