MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Sulawesi Selatan melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi dan Maluku. Dengan MoU ini, Kejati bisa melaksanakan upaya hukum dalam menertibkan perusahaan atau pemerintah daerah yang ”bandel” atau tidak melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 itu.
Dalam Inpres itu mengatur tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Melalui kerja sama ini, Jamsostek bisa lebih dioptimalkan. Penandatanganan dilaksanakan di Hotel Claro Jalan AP Petta Rani, Makassar, Kamis (27/7). Kegiatan dirangkai dengan rapat Monitoring dan Evaluasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 Provinsi Sulawesi Selatan. Hadir para kepala Dinas Ketenagakerjaan kabupaten dan Kajari se-Sulsel.
Kepala Kejati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS yang merupakan kebijakan pemerintah, telah ditetapkan sebagaimana tujuannya untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial melalui program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
“Saya sampaikan secara inti BPJS ini melindungi semua tenaga kerja. Baik yang upah maupun yang non upah. Ini waktunya kita melindungi seluruh masyarakat kita. Ada petani, ada buruh, ada juga supir. Ada pembantu rumah tangga,” ujar Kajati.
Leonard berharap dengan hadirnya kejaksaan mendampingi, penerapan BPJS Ketenagakerjaan di Sulsel dapat lebih maksimal. Kehadiran Jaksa Pengacara Negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia juga diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh stakeholders terkait, di antaranya BPJS Ketenagakerjaan se-Sulsel. Terutama dalam pemberian bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi.
“Jaksa Pengacara Negara di wilayah Kejaksaan Tinggi Sulsel diharapkan dapat berperan aktif dalam memberikan bantuan hukum kepada BPJS Ketanagakerjaan,” imbuh Leonard.
Ia lalu menyebut keberhasilan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk tahun 2022 dalam memulihkan keuangan negara yang berwujud iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp11.620.348.145. Sementara Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diserahkan BPJS Kesehatan Wilayah Sulawesi Maluku kepada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Sulsel sebanyak 27 SKK.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi-Maluku Mangasa Lorensius Oloan, memaparkan bahwa dalam rangka perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, Presiden telah menerbitkan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dengan menginstruksikan kepada 24 kementerian/lembaga, para gubernur dan bupati/wali kota untuk dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Khusunya untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek pada wilayahnya masing-masing dalam rangka meningkatkan perlindungan pekerja Non ASN dan pekerja rentan, dengan menyiapkan anggaran serta regulasi yang mendukung pelaksanaannya.
“Diharapkan dengan terbitnya Instruksi Presiden dapat mendorong perlindungan menyeluruh bagi pekerja yang meliputi non ASN, aparatur pemerintahan desa, RT/RW, guru tenaga kependidikan dan pekerja rentan melalui kolaborasi aktif antara BPJS Ketenagakerjaan dengan pemerintah daerah,” ujar Olan.
Di sisi lain, kata dia, telah terbit juga Inpres Nomor 04 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, yang juga mengamanahkan bagi seluruh pemerintah daerah untuk mendukung upaya-upaya menguranginya. Salah satu caranya adalah dengan pengurangan beban pengeluaran masyarakat yang diselenggarakan melalui program bantuan sosial dan jaminan sosial.
Pemberian Jamsostek menjadi wajib kepada pekerja rentan, karena langkah ini merupakan wujud nyata menjaga tingkat kesejahteraan para pekerja dan mendukung program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dari pemerintah.
“Untuk itu kita berkumpul di sini, salah satu langkah dalam mendorong implementasi Inpres 2 tahun 2021 dan Inpres 4 Tahun 2022 adalah memastikan pemerintah daerah dapat menganggarakan pada Anggaran Perubahan bagi kepesertaan non ASN dan pekerja rentan,” jelasnya. (mat)