BULUKUMBA, BKM — Kasat Lantas Polres Bulukumba AKP Jamaluddin merespon pemberitaan salah satu media online tentang kenaikan biaya pengurusan Psikologi sebagai syarat pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Menurutnya pengurusan tes psikologi dan biayanya dikelola oleh pihak ketiga penyedia layanan dan itu diluar dari kewenangan Satlantas Polres Bulukumba.
“Jadi untuk pengurusan tes psikologi itu dikelola oleh pihak ketiga penyedia layanan yaitu dari Graha Sandi Prakasa (GSP),” ujar AKP Jamaaluddi, Sabtu (29/7).
“Bahkan tempat layanan tes psikologinya pun berada diluar area Polres Bulukumba, tidak boleh didalam lingkungan Polres.” tambahnya.
Kendati demikian adanya perubahan atau kenaikan biaya tes psikologi tersebut menurutnya bukan tanpa dasar. Bahkan, AKP Jamaluddin mengaku sebelumnya telah menggelar sosialisasi terkait kenaikan biaya tes psikologi beberapa bulan yang Lalu.
“Kami dari Satlantas Polres Bulukumba telah memberikan sosialisasi dan informasi terkait kenaikan biaya psikologi tersebut, kepada sejumlah perwakilan organisasi dan awak media pada bulan Januari 2023,” pungkasnya. (rls)