pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kejati Usut Mafia Tanah Ganti Rugi Lahan Paselloreng

MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) terus melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi-saksi yang diduga kuat melakukan praktik mafia tanah dengan cara merekayasa kegiatan pembayaran ganti rugi pembebasan lahan pada proyek pembangunan Bendungan Paselloreng, di Kabupaten Wajo.
Modusnya, menerbitkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) terhadap 246 bidang tanah pada lokasi proyek bendungan yang dulunya diketahui adalah merupakan kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) Lapaiepa dan Lapantungo yang terletak di Desa Passeloreng, Kabupaten Wajo.
Adanya rencana pembangunan bendungan di lokasi tersebut yang diketahui sebagai proyek strategis nasional, maka pada pada tanggal 28 Mei 2019 diterbitkanlah Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI tentang perubahan kawasan hutan menjadi bukan hutan, dengan kawasan hutan seluas 91.337 hektare. Perubahan fungsi kawasan hutan seluas lebih kurang 84.032 hektare dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas lebih kurang 1.838 hektare.

Dengan telah dikeluarkannya kawasan hutan tersebut untuk dijadikan sebagai proyek pembangunan bendungan Paselloreng, terungkaplah fakta adanya sejumlah oknum pejabat di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Wajo yang diduga melakukan penerbitan Sporadik fiktif. Oknum tersebut merekayasa data kepemilikan 246 bidang tanah pada tanggal 15 April 2021. Sporadik yang diduga fiktif tersebut kemudian diserahkan secara diam-diam kepada masyarakat, kepala Desa Paselloreng dan kepala Desa Arajang untuk ditandatangani.
Sejak kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan, penyidik Kejati Sulsel terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pihak-pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dalam kasus tersebut. “Sudah ada sekitar 20 orang saksi yang kita periksa di tahap penyidikan ini,” ucap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Yudi Triadi, pekan lalu.
Para saksi yang telah diperiksa itu, kata Yudi, semuanya berperan sebagai Satgas Pengadaan Tanah dalam pembangunan Bendungan Paselloreng.
Selain itu, lanjut Yudi Triadi, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan dan ikut menerima pembayaran ganti rugi. “Kita fokus mendalami pemeriksaan di situ dulu. Kita akan memaksimalkan penyidikan agar segera rampung dan menentukan segera tersangkanya. Sabar saja tunggu perkembangannya, kita pasti sampaikan lebih detil nantinya,” tandas Yudi.

Termasuk, lanjutnya, pihak-pihak yang diduga terlibat, baik sejak tahap perencanaan hingga pada tahap pelaksanaan kegiatan pembebasan lahan pembangunan bendungan. Untuk, Yudi meminta kepada semua pihak agar tidak mencoba melarikan diri, menghilangkan alat bukti, serta bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan pemeriksaan nantinya.
“Guna kepentingan penyidikan kasus ini, tim penyidik akan turun melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti di lapangan. Kemungkinan kita juga akan melibatkan pihak Kejari Wajo untuk memudahkan pemeriksaan terhadap sebagian saksi-saksi yang ada di Kabupaten Wajo,” terangnya. (mat)




×


Kejati Usut Mafia Tanah Ganti Rugi Lahan Paselloreng

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link