MAKASSAR, BKM — Pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) terus menuai pro dan kontra dari warga. Khususnya dalam penentuan lokasi.
Sedianya, pengumuman pemenang sudah dilakukan. Terakhir, panitia lelang merencanakan pengumuman dilakukan 25 Juli lalu.
Namun hingga saat ini terjadi tarik ulur kapan hal itu dilakukan. Apalagi timbul reaksi penolakan dari masyarakat, khususnya di kawasan Tamalanrea, tak ingin jika wilayah tempat mereka bermukim ditempati sebagai lokasi PSEL. Padahal hingga saat ini, panitia sama sekali belum mengumumkan di mana sebenarnya lokasi yang akan dijadikan kawasan PSEL.
Berbeda dengan warga Tamalanrea, warga yang bermukim di Tamangapa, khususnya di kawasan TPA justru mendorong pemerintah untuk menempatkan PSEL di sana. Apalagi, Pemkot Makassar pernah berjanji membebaskan lahan warga di sekitar TPA untuk dijadikan TPA Bintang Lima.
Tim ahli PSEL Iksan Latif menerangkan, memang ada tiga kecamatan yang memungkinkan. Yakni Tamalanrea, Biringkanaya dan Manggala, tetapi lokasi tepatnya belum ditentukan.
Iksan mengatakan, sebenarnya hasil lelang sudah ada. Panitia sudah menyerahkan ke Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto untuk diumumkan.
Rencananya, setelah diumumkan hasilnya akan diserahkan kepada Sekretaris Kota Makassar Muh Anshar selalu Ketua Kerjasama Penyediaan Infrastruktur (KSPI). Namun, hingga saat ini panitia lelang tidak juga mengumumkan pemenangnya, karena Wali Kota Makassar masih belum mau menandatangani SK dengan berbagai pertimbangan.
Selain itu, tim ahli juga akan melakukan konsultasi dengan APH terkait SK yang akan ditanda tangani oleh wali kota. Masih ada aturan yang mesti dipahami sebelum melakukan penandatangan SK. Hal itu juga untuk mencegah kriminalisasi, apalagi menjelang tahun politik sangat rawan.
“Sekarang kita sudah konsultasi dengan Kejaksaan Negeri dan Kapolda. Mereka sudah katakan bahwa secara umum proses yang dilakukan panitia sudah berada pada track yang benar. Makanya, Pak Wali bertanya apakah memang saya. Nah, itu masih sementara dibahas,” tuturnya.
Wali Kota Makassar Danny Pomanto hingga saat ini masih bersikukuh tidak mau menandatangi SK pemenang tender. Alasannya menolak karena tidak ingin dipolitisasi. Danny baru bersedia untuk tanda tangan jika sudah ada jaminan dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Namun dia mendorong pihak panitia PSEL untuk segera mengumumkan saja konsorsium yang memenangkan lelang. Danny khawatir ada spekulasi negatif yang beredar jika pemenang tender tidak diumumkan secepatnya.
“Umumkan saja. Harus diumumkan. Kalau tidak, jadi spekulasi nanti ada apa tidak diumumkan. Saja saya tidak campur hasil evaluasi. Soal SK nanti setelah ada jaminan bahwa sudah sesuai. Kalau tidak, mana saya berani. Itu semua kan sesuai aturan,” jelasnya. (rhm)