pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Dewan Desak Tambah Ruang Terbuka Hijau

MAKASSAR, BKM– Pertumbuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Makassar masih sangat lambat dan masih kurang dari 20 persen. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mendorong untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) RTH tersebut.
Menurut anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis A Misbah, jumlah penduduk perkotaan yang tinggi dan terus meningkat dari waktu ke waktu tersebut akan memberikan implikasi pada tingginya tekanan terhadap pemanfaatan ruang terbuka hijau, salah satunya di Kota Makassar.

Olehnya itu, Legistor Fraksi Hanura Makassar ini mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) No 03 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau. Termasuk maksimalkan penanaman mangrove di pinggir laut dan kanal di Makassar sebagai salah sattu alternatif untuk meningkatkan RTH di Makassar.
“Ini sebenarnya banyak hal yang memang perlu dilakukan. Mungkin perda ini sedikit perlu direvisi, yang kedua perda ini kan sebenarnya digunakannya pemerintah ini yaitu menata dan mengelola ruang terbuka hijau,” ungkapnya, Minggu (30/7).
Ditambah lagi, kata anggota Komisi B DPRD Makassar ini bahwa adanya penambahan RTH di Makassar juga bertujuan untuk mempertahankan keseimbangan antara daerah yang terbangun dan daerah yang tidak terbangun.
“Kemudian juga menjaga keseimbangan ekologis dan berkelanjutan dari pencemar air, tanah dan udara. Meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan yang sehat, indah, bersih, aman dan nyaman,” jelasnya.

Untuk itu, Anggota Dapil I meliputi Kecamatan Ujung Pandang, Rapocini dan Makassar mengaku di dalam perda tersebut juga memiliki banyak ide-ide yang harus dibangun. “Contoh misalnya, masih banyaknya lahan di pesisir sungai itu kita bisa tanami mangrove, untuk menjadikan ruang terbuka hijau. Begitu pula yang ada di pinggir-pinggir kanal,” ujarnya.
Sementara itu, anggota DPRD Makassar, Yeni Rahman menjelaskan jika saat ini pencapaian RTH di Makassar baru sebesar 11 persen. Sementara Pemkot Makassar memiliki kewajiban sebesar 30 persen dari luas wilayahnya.
“Belum terlalu banyak inovasi pemerintah kota dalam menyelesaikan 30 persen RTH di Makassar, sejauh ini memang revisi RTH juga perlu dilakukan. Tapi juga harus dibarengi dengan penyelesaian dari pemkot bagaimana ruang terbuka ini terus bertambah,” jelasnya.
Selain itu, Legislator Fraksi PKS Makassar ini juga mengaku khawatir jika RTH tidak menjadi perhatian Pemkot Makassar. Dia menyebut banyak orang yang merindukan kehadiran taman-taman tematik di dalam kota.(ita)




×


Dewan Desak Tambah Ruang Terbuka Hijau

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link