Site icon Berita Kota Makassar

Jaksa Tuntut Mati Pemilik Sabu 32 Kg

MAKASSAR, BKM — M Robby Cahyadi dan Robby Awaluddin hanya bisa tertunduk lesu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menjatuhkan tuntutan bersalah terhadap mereka dengan pidana hukuman mati dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 32 kilogram.
Kedua terdakwa diketahui berperan sebagai bandar barang haram ini. Mereka memasok sabu dalam jumlah besar, sehingga dituntut hukuman mati.
JPU Kejari Makassar Riyen Muliana mengatakan, berdasarkan barang bukti dan fakta persidangan kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Keduanya dijerat dengan pasal dalam dakwaan pertama (primer) oleh JPU. Masing-masing melanggar pasal 114 ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati.

Terdakwa M Robby Cahyadi dan Robby Awaluddin diyakini terbukti bersalah atas perbuatannya karena telah beberapa kali melakukan penjualan narkoba. “Pelaku mendapatkan upah Rp8 juta setiap penjualan 1 kilogram narkoba,” kata Riyen dalam tuntutannya yang dibacakan di Ruang Sidang Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Negeri Makassar, Senin (31/7).
Riyen menyebutkan, dalam berkas tuntutan yang dibacakan, adapun hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah tindak pidana yang dilakukan terorganisir dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Selain itu, barang haram yang ditemukan jumlahnya sangat banyak.

“Banyak korban yang diakibatkan oleh perbuatan kedua terdakwa. Hal ini harus menjadi atensi dalam pemberantasan tindak pidana pengedaran narkotika,” terang Riyen.
Usai JPU membacakan tuntutannya terhadap terdakwa M Robby Cahyadi dan Robby Awaluddin. penasihat hukum kedua terdakwa, Hamka Hasbi di hadapan majelis hakim mengatakan. pihaknya akan menjawab tuntutan JPU secara tertulis. Dia meminta waktu dua pekan untuk menyusun pembelaannya (pledoi). “Kami minta dua pekan untuk mengajukan pembelaan,” ujar Hamka Hasbi.
Setelah mendengar pernyataan penasihat hukum terdakwa dan pembacaan berkas tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Muh Yusuf Karim menyebutkan, bahwa sidang akan dilanjutkan pekan depan, Senin, 7 Agustus. Dengan agenda sidang adalah pembelaan atau pledoi dari terdakwa. “Kita coba dahulu satu pekan. Kalau tidak bisa dilanjutkan lagi sepekan kemudian,” sebutnya. (mat)

Exit mobile version