MAKASSAR, BKM — Seorang pria berinisial MA alias Micca (30), hanya bisa tertunduk malu, setelah sebelumnya disergap Unit Resmob Polda Sulsel yang mengubernya.
Informasi Kepolisian menyebutkan, MA setelah terlapor di Polres Pinrang dalam tindak pidana pencurian barang berupa emas di salah satu toko emas di Kabupaten Pinrang, selanjutnya Polres Pinrang berkoordinasi ke Resmob Polda Sulsel untuk minta diback up menguber buruannya tersebut.
”Kami setelah menerima informasi dari Polres Pinrang dan diminta memback up buruannya itu, dengan sigap kami Resmob Polda Sulsel turun langsung menyelidikinya. Alhasil, pria yang terkuak merupakan pembobol toko emas yang diuber tersebut berhasil teridentifikasi tengah berada di sebuah rumah di Jalan DR Wahidin Sudiro Husodo, Kelurahan Jaya Kecamatan, Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang. Disana Micca disergap,” kata Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Surya Darma Negara yang memimpin langsung proses penangkapan, Senin (31/7).
Perwira satu bunga melati di pundaknya ini melanjutkan, selain mengamankan Micca, turut pula disita barang bukti yang diduga hasil kejahatannya, berupa 7 buah gelang emas, satu lembar foto copy KTP atas nama yang bersangkutan (MA), satu unit gawai atau handphone merek Oppo warna hitam, satu unit motor merek Yamaha Fino warna kuning yang sudah diubah warnanya.
Jadi hasil interogasi terhadap terduga pelaku (MA), tambah Kompol Darma Niaga, MA mengakui perbuatannya bahwa betul dia telah melakukan aksi pembobolan toko emas milik Tjiang Weng Tun (67) yang terletak di Jalan Lasinrang, Kelurahan Kampung Pisang.
Menurut terduga pelaku, kata Darma Niaga, di sana pelaku mengambil perhiasan emas seberat 100 gram dengan total kerugian Rp50 juta. Adapun rinciannya yaitu 17 gram dengan satu gelang emas 16 karat dan 3 buah gelang emas penyok seberat 20 karat.
Setelah berhasil memecahkan kaca meja perhiasan toko korban, selanjutnya pelaku pulang ke rumah kostnya. Selanjutnya, perhiasan emas itu digadaikan dengan pinjaman Rp11 juta lebih.
Sedangkan emas yang masih ada kemudian diserahkan kepada orangtuanya dan menyampaikan kepada orangtuanya bahwa emas tersebut adalah milik pacarnya.
Pelaku, kata Kompol Darma Negara merupakan residivis yang telah pernah menjalani proses hukum dalam kasus pencurian motor.
Kini pelaku telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan. Dan proses penanganannya akan diserahkan ke Polres Pinrang. (ish/b)