pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Romy: TPS Harus Bisa Diakses Pemilih Difabel

MAKASSAR, BKM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan menginginkan agar para penyandang disabilitas memperoleh akses keadilan sebagai pemilih yang mandiri dan memperkuat perannya pada Pemilu 2024.

Anggota KPU Sulsel, Divisi Data dan Informasi, Romy Harminto mengatakan, KPU bakal memprioritaskan pemilih disabilitas dalam Pemilu 2024.
Menurutnya, hak politik mereka harus tetap terpenuhi agar menyalurkan hak suara dalam pesta demokrasi lima tahunan sekali itu dapat melahirkan kebijakan yang inklusif.
“Pada dasarnya hak semua warga memilih dan dipilih. Di Sulsel jumlah pemilih disabilitas sebanyak 53.751 jiwa. KPU memprioritaskan pemilih berkebutuhan khusus dalam Pemilu 2024. Hak politik mereka harus tetap terpenuhi,” ujarnya, Senin (31/7)
Berdasarakan Data Pemilih Tetap (DPT) di Sulsel, mencapai 6.670.582 pemilih dan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 26.357 Lokasi, tersebar di 24 kabupaten kota.
Sedangkan, presentase pemilih penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus untuk Pemilu 2024 dari total keseluruhan pemilih yang telah direkapitulasi KPU yakni sebanyak 53.751 jiwa atau pemilih.

Secara estimasi rincian. Tuna daksa/kelainan fisik (cacat fisik) berjumlah 23.911 pemilih, kemudian disabilitas intelektual (gangguan tingkat intelegensi kecerdasan) sebanyak 2.636 pemilih dan disabilitas mental (terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku) yakni 10.968 pemilih.
Kemudian disabilitas atau istilah pemilih sensorik tuna rungu (kelainan pendengaran) yakni 3.391 pemilih, serta disabilitas sensorik atau tuna wicara (kelainan bicara/bisu) 5.889 pemilih, dan diaabilitas sensorik atau tuna Netra (kelainan Indera Penglihatan) sebnyak 6.956 pemilih.
Mantan komisioner KPU Kota Makassar itu menambahkan bahwa KPU akan mempermudah hak akses pemilih disabilitas. Bukan hanya TPS melainkan pada kertas surat suara saat pencoblosan.
Menurutnya, pemilu kali ini memang butuh waktu, lantaran jumlah kertas surat suara yang hendak dicoblos mencapai lima lembar. Maka penyandang disabilitas membutuhkan pendampingan saat pencoblosan, bahkan hingga di bilik suara.

Tak ada perbedaan kertas suara untuk penyandang disabilitas dan pemilih umum. Terkecuali, di kertas suara ada huruf braille dan semacam pertanda di bawah gambar untuk penyandang tuna netra.
“TPS harus bisa diakses difabel. Kalau untuk surat suara, ada nanti model Brailer. Ini sementara disusun PKPU nya,” jelas Romy.
Dijelaskan, KPU Sulsel sejauh ini terus melakukan tracking atau mendeteksi lokasi penyandang disabilitas untuk menyalurkan hak pilihnya di 24 Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024.
Romy mengatakan, upaya yang dilakukan merupakan pemenuhan hak penyandang disabilitas pada pesta demokrasi mendatang dalam menyalurkan pilihannya.
Sejauh ini kata Romy, langkah tersebut mulai dilakukan yang dibarengi sosialialisasi kepada penyandang disabilitas mengenai tata cara pemilihan. Ini seiring jumlah pemilih di Sulsel
“Untuk itu, di 24 Kabupaten Kota sementara memonitoring, memantau teman – teman mengecek kembali disabilitas ada dimana supaya kedepan itu yang diprioritaskan pertama teman teman disabilitas,” tuturnya. (jun/rif)




×


Romy: TPS Harus Bisa Diakses Pemilih Difabel

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link