Site icon Berita Kota Makassar

Usai Dipecat, Mantan Wadir RS Jadi Tersangka

MAKASSAR, BKM — Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Peribahasa yang berarti mendapat musibah secara beruntun ini bisa menggambarkan apa yang dialami Makmur.
Ia yang terlibat dalam kasus penganiayaan seorang bocah usia tiga tahun di sebuah warung kopi di wilayah Panakkukang ini, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Makassar. Sebelumnya, Makmur juga telah dipecat dari jabatannya sebagai Wakil Direktur Pelayanan Rumah Sakit Bahagia, Makassar.
Usai berstatus sebagai tersangka, Makmur menyampaikan permohonan maaf kepada pihak korban terkait insiden yang terjadi.

“Atas nama pribadi dan keluarga, menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga (korban),” katanya, Senin (31/7).

Dia tak menyangka, perbuatan yang dilakukannya itu sampai viral di sosial media hingga dirinya dipecat dari jabatannya, disusul kemudian menjadi tersangka.

“Kasus ini sebenarnya sangat kecil, namun sangat luar biasa eksposnya. Seluruh dunia mengetahuinya,” cetusnya.
Ia pun mengaku tidak ada niat untuk memukul balita tersebut. ”Melalui kesempatan ini, sekali lagi saya memohon maaf kepada pihak yang merasa dirugikan,” lanjutnya.

Terkait pemecatannya sebagai wadir di rumah sakit, ia sama sekali tidak mempermasalahkannya. ”Kalau pemecatan oleh pihak rumah sakit itu kewenangan mereka. Jangankan jabatan, nyawa saja bisa diambil,” tandasnya.

Kata Makmur, pemecatan yang dialaminya ini adalah hal yang sudah biasa.

“Jadi mengenai jabatan itu pinjaman. Saya sudah berapa kali dipecat, diberhentikan secara tiba-tiba. Sudah sering. Alhamdulillah, setelah diberhentikan saya diangkat lagi,” ujarnya.

Dia menyebut, sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Rumah Sakit Selayar, kepala Rumah Sakit, Wadir RS Haji, dan masih banyak lagi.

“Ini mungkin hal suatu kekhilafan dan tidak terduga ini kejadian. Boleh dicek di mana saya pernah bertugas dan bagaimana saya di sana,” jelasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol mengatakan MR ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan.

“Perkara yang dilaporkan itu perkara terhadap anak saat main catur. Dari bukti-bukti yang dikumpulkan serta memeriksa saksi sehingga kita menetapkan tersangka,” katanya, Senin (31/7).

Kata Ridwan, tersangka diancam Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya tiga tahun delapan bulan penjara,” ujar AKBP Ridwan Hutagaol.

Penetapan tersangka itu, kata Ridwan, berdasarkan hasil visum luka lecet yang dialami oleh anak tersebut.

Makmur tidak ditahan oleh Polrestabes Makassar, karena ancaman hukuman yang dipersangkakan di bawah kurungan lima tahun penjara. ”Status tahanannya itu kita tidak tahan. Kita wajibkan lapor,”
imbuhnya. (jun)

Exit mobile version