PAREPARE, BKM — Kapolres Parepare AKBP Arman Muis merilis kasus pencurian perhiasan emas di Toko Intan Jaya Jalan Lasinrang Kota Parepare di Loby Polres Parepare baru-baru ini.
Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Deki Marisaldi, Kanit Tipidum Iptu Mashudi, Ps Kasubsi Penmas Aiptu Slamet Aji Wahyudi, personel Sihumas Polres Parepare serta sejumlah awak media. Kegiatan pengungkapan berdasarkan LP / B / 326 / VII / 2023 / SPKT / RES PAREPARE / POLDA SULSE pada Selasa (25/7) pagi.
Korbannya adalah Tjiang Weng Tun (67) yang merupakan pemilik Toko Perhiasan Emas Inti Jaya Jalan Lasinrang Kota Parepare.
Terduga Miswar Anwar (29) merupakan warga Jalan Jenderal Ahmad Yani Kabupaten Pinrang. Awalnya, isti korban Lenny langsung membuka toko miliknya. Setelah membuka pintu toko, istri korban masuk ke dalam rumah. Dari dapur istri korban mendengar suara pecahan kaca didepan toko, lalu istri korban keluar dan mendapatkan lemari tempat jualan emas sudah pecah dan emas berupa gelang yang berjumlah kurang lebih 100 Gram sudah hilang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta.
Saat dilakukan penyelidikan, polisi menerima informasi bahwa pelaku mengarah kepada Miswar. Tim Gabungan Polres Parepare berkordinasi dengan Tim Resmob Polres Pinrang dan Tim Resmob Polda Sulsel bergerak menuju Pinrang. Beberapa saat kemudian polisi menerima informasi bahwa pelaku masuk ke Kota Parepare menggunakan mobil merk Honda Brio warna merah.
Tim gabungan langsung bergerak ke Kota Parepare dan berhasil mengamankan pelaku Dekat Tugu Pramuka Jalan Ahmad Yani Kota Kota Parepare. Kepada polisi Miswar mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencurian seorang diri.
MA menerangkan melakukan pencurian dengan cara memecahkan etelase kaca menggunakan kunci Inggris, kemudian mengambil barang berupa emas kemudian melarikan diri. Sebagian emas curiannya sudah digadaikan ke Pegadaian Cempa Pinrang dan sebagiannya disimpan di rumah orang tuanya di Kabupaten Pinrang.
Menurut Kapolres AKBP Arman Muis satu unit sepeda motor merek Yamaha Fino warna kuning sudah dilakukan pengecetan yang semula berwarna putih.
Barang bukti yang disita yakni 10 stel gelang emas, dua lembar surat bukti gadai dari pegadaian Cempa Pinrang, uang tunai Rp 5,4 juta sisa hasil gadai, satu unit Hanphone merk OPPO warna hitaam, satu bungkus rokok merk Dji Sam Soe Premium, satu unit Hanphone merk SAMSUNG A03 warna Grey, satu unit Hanphone merk SAMSUNG A03 warna Hitam, satu unit TAB merk SAMSUNG A8 warna Grey, satu unit monitor CPU. (mup/C)