Site icon Berita Kota Makassar

Penggelap Pajak Diberi Waktu Dua Pekan

BULUKUMBA, BKM — Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf geram terhadap oknum yang menyalahgunakan dana Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang telah disetor para wajib pajak. Dia menilai tindakan tersebut tidak profesional dan telah menerima keluhan dari masyarakat karena masih muncul tagihan PBB meski sudah dilunasi.

Muchtar memberikan ultimatum kepada sang oknum dan meminta agar dana pembayaran PBB yang disalahgunakan dikembalikan dalam waktu dua pekan, baik oleh pegawai yang masih aktif maupun yang sudah pensiun.
“Harus dikembalikan, baik itu pegawai yang masih aktif bertugas pada saat itu serta oknum yang sudah pensiun,” tegasnya saat memimpin apel gabungan di halaman Kantor Bupati, Senin (31/7).
Jika imbauan ini diabaikan, Andi Utta akan mengumumkan oknum-oknum yang terlibat dan melibatkan Inspektorat untuk menindaklanjuti hingga ke pihak Tipikor.
Dia menegaskan pentingnya menghentikan praktik menggelapkan pembayaran PBB warga karena selain merugikan, tindakan tersebut juga menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Dia berharap dengan langkah ini, kepercayaan masyarakat dapat dipulihkan, dan pembayaran PBB warga dapat berjalan lebih transparan.

Saat ini, Pemkab tengah membenahi sistem pengelolaan pembayaran PBB dengan memunculkan tagihan tahun sebelumnya yang belum lunas dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. Pemkab juga telah mempermudah warga dalam pembayaran PBB dengan menerapkan sistem non-tunai dan berbagai metode pembayaran melalui bank dan e-commerce seperti Gopay dan OVO.
Bahkan tahun ini, BPKPD mengupayakan pembayaran PBB bisa dilakukan di toko modern seperti Alfamart dan Indomaret. (*)

Exit mobile version