PINRANG, BKM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama personel Polres Pinrang dan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu resmi menutup pengoperasian penjualan minuman keras di Zona Kuliner The M Hotel, Rabu (2/8).
Kepala Satpol PP dan Keselamatan Muhadir Muddin menjelaskan penutupan operasi penjualan minuman keras zona kuliner The M Hotel dimaksudkan untuk menjawab keresahan masyarakat akan peredaran minuman keras yang tidak sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2002 tentang larangan, pengawasan dan penertiban peredaran, penjualan dan mengkonsumsi minuman beralkohol di Kabupaten Pinrang.
“Kami tutup total adalah operasi penjualan Miras namun pengoperasian zona kuliner tetap beroperasi dan terus dalam pengawasan kami” ujar Muhadir.
Muhadir mengungkapkan sebelum dilakukan penutupan, pihaknya telah mengirimkan surat teguran dan pemberitahuan kepada pengelola agar mengindahkan peraturan daerah yang berlaku terkait peredaran Minuman keras.
Satpol PP bersama pihak terkait juga telah menutup pengoperasian sebuah tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Watang Sawitto yang dilaporkan tidak memiliki izin operasi dan kerap mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Penutuan operasi penjualan miras ini turut melibatkan Pemerintah Kecamatan Watang Sawitto dalam hal ini dihadiri Camat Watang Sawitto A.Sinapati Rudi dan turut dihadiri pihak pengelola zona kuliner The M Hotel. (ady/C)