pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tak Bertaji, Kini Sidak 1.000 Kawasan Tanpa Rokok

Personel Terbatas, Sosialisasi Dimulai dari Pemkot dan Hotel

MAKASSAR, BKM — Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sudah 11 tahun disahkan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar. Hanya saja, perda tersebut terkesan tak bertaji karena masih saja ditemukan perokok di kawasan perkantoran, pelayanan publik, sekolah hingga hotel. Bahkan perda tersebut belum dilaksanakan secara maksimal.

Parahnya lagi, masih banyak penduduk Makassar dan diluar Makassar tidak tahu kalau Makassar memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok yang melarang warganya merokok sembarang tempat.
Menyikapi kondisi ini, Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan Kota Makassar dr Andi Mariani mengatakan, pihaknya sudah turun melakukan sosialisasi ke masyarakat.
Namun disadari dengan personel yang terbatas, sosialisasi yang dilakukan belum maksimal.
Andi Mariani menambahkan, pihaknya menyasar 1.000 lebih lokasi kawasan tanpa rokok. Rencananya, lokasi-lokasi tersebut akan dipasangi stiker pemberitahuan larangan merokok.
“Kendalanya, masih banyak orang yang tidak tahu KTR. Kita banyak pekerjaan rumah. Lebih 1.000 titik lokasi yang menjadi sasaran,” ungkap Andi Mariani dalam kegiatan Pelatihan Satpol PP dalam Upaya Meningkatkan Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Makassar, Rabu (2/8) di Hotel Golden Tulip, Jalan Sultan Hasanuddin, Makassar.
Dia mengatakan, untuk memaksimalkan sosialisasi Perda KTR, butuh keterlibatan OPD lingkup Pemkot Makassar.
Lebih jauh dikemukakan, dalam upaya penerapan, satgas KTR menyasar kantor-kantor pemerintah hingga pusat kesehatan masyarakat di Makassar. Ini sudah berjalan. Sasaran selanjutnya adalah hotel dan kawasan perbelanjaan.

“Kita mulai akan melakukan sidak ke hotel-hotel dan kawasan perbelanjaan untuk memastikan Perda KTR ini sudah dilaksanakan dengan baik oleh pihak pengelola,” tambahnya.
Adapun hasil pengawasan KTR yang dilakukan Dinas Kesehatan pada 2023, untuk fasilitas layanan kesehatan tanda KTR 76,9 persen, merokok nol persen, merokok vape nol persen.
Tersedia asbak nol persen, item rokok nol persen, terdapat puntung rokok nol persen, tercium asap rokok nol persen, tempat khusus merokok nol persen, dan jual rokok nol persen.
Kemudian di tempat proses belajar mengajar tanda KTR 42,2 persen, merokok 5,9 persen, merokok vape nol persen.
Tersedia asbak 4,7 persen , item rokok 1,2 persen, terdapat puntung rokok 29,4 persen, tercium asap rokok 7,1 persen, tempat khusus merokok 1,2 persen, dan jual rokok 0 persen.
Selanjutnya di tempat kerja pemerintahan dan swasta, tanda KTR 35,1 persen, merokok 29,7 persen, merokok vape 5,4 persen.
Tersedia asbak 48,6 persen , item rokok 10,8 persen, terdapat puntung rokok 45,9 persen, tercium asap rokok 43,2 persen, tempat khusus merokok 2,7 persen, dan jual rokok 0 persen.
Kemudian, di tempat bermain anak, tanda KTR 0 persen, merokok 0 persen, merokok vape 0 persen.

Tersedia asbak 0 persen , item rokok 0persen, terdapat puntung rokok 0 persen, tercium asap rokok 0 persen, tempat khusus merokok 0 persen, dan jual rokok 0 persen.
Selanjutnya di tempat ibadah, tanda KTR 10 persen, merokok 5 persen, merokok vape 0 persen.
Tersedia asbak 5 persen , item rokok 0 persen, terdapat puntung rokok 5 persen, tercium asap rokok 0 persen, tempat khusus merokok 1,2 persen, dan jual rokok 0 persen.
Terakhir, di angkutan umum, tanda KTR 2,8 persen, merokok 10,1 persen, merokok vape 0,5 persen.
Item rokok 5,5 persen, terdapat puntung rokok 6,4 persen, tercium asap rokok 8,7 persen.
Sementara itu, Staf Ahli Pemkot Makassar Irwan Bangsawan Satgas harus memaksimalkan perannya agar Perda KTR ini bisa dipatuhi secara sungguh-sungguh oleh masyarakat.
Diapun mendorong Satgas KTR untuk memulai sidak dari lingkup internal Pemkot Makassar. Misalnya di lingkup Satpol PP terlebih dahulu sebagai OPD yang menjadi garda terdepan dalam penerapan Perda.
“Kalau perlu saya juga ikut turun langsung melakukan sidak supaya Perda KTR ini sungguh-sungguh dilaksanakan,” tandas Irwan. (rhm)




×


Tak Bertaji, Kini Sidak 1.000 Kawasan Tanpa Rokok

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link