BARRU, BKM– Bupati Barru Suardi Saleh menyerahkan SK kepada 187 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Tahun 2022 sekaligus menyerahkan SK pemberhentian dan pemberian pensiun PNS TMT Juli dan Agustus 2023 di Lantai 6 MPP, Rabu (2/8).
“Perkenankan saya menyampaikan selamat dan sukses kepada 187 PPPK atas keberhasilannya lulus seleksi dan menjadi ASN lingkup Pemkab,” ujar Suardi.
UU yang mengatur ASN yaitu UU RI nomor 5 tahun 2014 tentang ASN pasal 6 disebutkan pegawai ASN terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian (P3K).
“Saya perlu segarkan kembali bahwa keberhasilan anda, tidak dapat dilepaskan dari perjuangan berkompetisi secara terbuka pada pelaksanaan seleksi calon ASN lingkup Pemkab Barru tahun 2022 lalu. Seleksi calon ASN Tahun 2022 lalu, seleksi hanya untuk PPPK pada jabatan fungsional guru, fungsional kesehatan dan jabatan fungsional teknis, tidak ada seleksi CPNS,” terangnya.
Kegiatan penyerahan SK PPPK akan menjadi momen penting dan bermakna bagi kita semua. Bermaknanya acara ini, sudah barang tentu disebabkan antara lain oleh karena saudara-saudari sekalian saat ini telah menjadi bagian dari ASN pada Pemkab Barru.
“Saya menyampaikan selamat bergabung dan mengajak kepada saudara agar menunjukkan kinerja terbaik. Sebagai orang terpilih, tunjukkan dedikasi dan loyalitas dalam bekerja, berikan pelayanan publik yang bermutu, belajar mengembangkan kompetensi, bukan justru sebaliknya setelah diangkat sebagai PPPK malah memperlihatkan kinerja yang buruk,” jelasnya.
Kepada PNS yang memasuki purna bhakti, kami mengucapkan terimakasih atas dedikasi dan pengabdiannya kepada negara dan pemerintah, terkhusus kepada Pemkab Barru. Semoga bernilai ibadah di sisi allah swt dan semoga senantiasa allah swt mencurahkan ridho dan berkah-nya dalam setiap karya bapak-ibu sekalian.
Kami doakan senantiasa sehat, baik jasmani dan rohani, bahagia dapat berkumpul dengan keluarga, panjang umur serta dikarunia umur yang diberkahi allah SWT.
Sosialisasi program taspen untuk PPPK dalam rangka mendapatkan pensiun mandiri yang akan disampaikan tim dari Kantor Cabang Utama PT. Taspen Makassar. Hal ini sesuai dengan amanat PP nomor 49 tahun 2018, bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan hari tua.
Kepada Branch Managaer Kantor Cabang Utama PT. Taspen Makasar berserta tim dan Kepala Kantor Bank Sulselbar Cabang Barru beserta tim, atas dukungannya terhadap pemberian perlindungan berupa jaminan hari tua kepada PPPK. (udi/C)