PAREPARE, BKM — Wali Kota Parepare HM Taufan Pawe mencopot Sekkot Parepare Iwan As’ad. Iwan sendiri baru akan berakhir masa jabatannya pada 22 Oktober mendatang. Sebagai gantinya, Wali Kota menunjuk Inspektur Inspektorat Kota Parepare Husni Syam sebagai pelaksana tugas harian (Plh).
Wali Kota Parepare HM Taufan Pawe di Rujab Wali Kota Parepare saat jumpa pers di Rujab Wali Kota, Rabu (2/8) menjelaskan pemberhentian Iwan sebagai Sekkot berdasarkan hasil rekomendasi dari tim evaluasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Pemberhentian saudara Iwan merujuk pada hasil evaluasi jabatan Sekkot yang hampir memasuki lima tahun,” ujarnya
Berdasarkan aturan, Wali Kota mengajukan evaluasi sebelum masa jabatan berakhir para ASN termasuk jabatan Sekkot. Tapi dalam pelaksanaannya Iwan menolak untuk dievaluasi dan justru membuat pernyataan untuk tidak bersedia lagi menjadi Sekkot. Karena tidak taat aturan sebagai ASN untuk dievaluasi maka disegerakan untuk dilakukan pergantian.
”Sekkot saya ini menjabat sudah hampir lima tahun. Ya empat tahun sembilan bulan lah. Jadi tersisa bulan masa jabatannya. Berdasarkan aturan evaluasi jabatan dilakukan tiga bulan sebelum verakhir masa jabatan,” jelasnya.
Taufan menegaskan apa yang diputuskan tersebut sudah sesuai dengan aturan dan merupakan kebutuhan organisasi. Tindakan melakukan pergantian merupakan rekomendasi dari tim dan hasil koordinasi dengan KASN. Sangat disesalkan adanya sikap penolakan untuk mengikuti evaluasi. Padahal menurutnya sebagai ASN harusnya patuh pada aturan sesuai dengan sumpahnya.
“Andaikan Iwan ini mengikuti aturan maka hanya dua keputusan yang keluar. Jabatan tidak diperpanjang dan atau diperpanjang setelah masa jabatan berakhir Oktober mendatang,” tandas Tauifan.
Sementara itu Sekkot Parepare Iwan Asa’ad mengaku tidak serta merta menerima pencopotan tersebut. Sebagai langkah awal dirinya akan memulihkan nama baiknya dari apa yang disampaikan Wali Kota Parepare dalam konferensi pers.
Saat dikonfirmasi BKM, Iwan mengaku terlebih dahulu menanggapi perihal SK pemberhentian tersebut. “Hal yang jadi pertanyaan apakah SK itu sudah dikoordinasikan dengan KASN. Nah, kalau itu telah mendapat persetujuan KASN untuk menonaktifkan saya. Kenapa tidak dicantumkan pada diktum yang merupakan isi inti sebuah surat keputusan pemberhentian terhadap saya,” jelas Iwan.
Dijelaskan Iwan hal itu harus dicantumkan, tidak cukup dengan koordinasi. UU ASN mensyaratkan rekomendasi ASN pada proses pengangkatan Sekkot saja harus persetujuan KASN apa lagi pemberhentian. Sama dengan seorang kepala daerah diangkat, pemberhentiannya juga sama dengan jalur yang dilewati.
Terkait penolakan untuk dievaluasi jabatan dan menandatangani surat pernyataan, Iwaan malah balik bertanya? Apakah itu masuk dari ranah tim evaluasi jabatan (Evjab) menonaktifkan pejabat. “Saya tidak ada temuan pelanggaran, tidak ada temuan korupsi. Kalau saya ada dugaan temuan pelanggaran atau menolak mengikuti Evjab. Bukan tim Evjab yang merekomendasikan, tapi tim pemeriksa. Ada tidak tim pemeriksa yang ditunjuk,” ungkap Iwan.
Sekarang siapa menyatakan saya melanggar sedangkan kewenangan tim Evjab hanya dua yakni perpanjang masa jabatan atau tidak ke KASN. Jika saya melanggar harusnya tim melakukan pemeriksaan. Apakah benar saya tidak mengikuti Evjab dan putusan tidak boleh diputuskan sendiri. Karena harus melalui persetujuan KASN sebagai rekomendasi. UU ASN telah mengatur hal tersebut.
Sedangkan terkait dengan masa jabatan lima tahun yang akan berakhir dan dilakukan evaluasi jabatan. Iwaan mempertanyakan kenapa hanya untuk jabatan Sekkot yang dievaluasi. Kenapa tidak dengan Inspektur yang notabene sudah tujuh tahun.
” Apakah cuma jabatan Sekkot. Bagaimana dengan jabatan yang lain yang sudah lebih dari lima tahun. Inspektur pernah di job fit, tapi itu beda, kenapa tidak di Evjab. Pertanyaan besarnya, ada apa?,” tegasnya.
Iwan memastikan putusan tersebut tidak melalui persetujuan KASN. “Sesuai SK yang saya terima, tak satupun diktum yang menyebut persetujuan dan rekomendasi KASN. Tidak mungkin bunyinya itu menonjobkan saya karena tidak ada kesalahan korupsi maupun temuan lainnya. Seolah saya dipersamakan dengan maling, dan dimana bentuk penghargaan saya selama mengabdi dengan puncak karir tertinggi,”jelasnya.
Dia menambahkan, apakah Wali Kota memiliki kewenangan memberhentikan Sekkot tanpa persetujuan KASN dan Gubernur.
Adanya reaksi yang cepat dengan putusan tersebut menunjukan titik dari lemahnya SK pemberhentian yang dilakukan Wali Kota. “Intinya ini yang akan saya lakukan, bukan mau menjatuhkan bagian dari pemerintahan. Tapi keinginan agar keputusan itu tidak mencederai diri sendiri. Dan utamanya edukasi bagi adik-adik saya yang menjadi bagian dari ASN di Pemkot Parepare,” tutupnya. (mup/C)