Site icon Berita Kota Makassar

Diintai Enam Hari, DPO Pengedar Sediaan Farmasi Ilegal Ditangkap

MAKASSAR, BKM — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan berhasil menangkap Basse Dg Jinne bin Lauddin Dg Toro (39), buronan yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus pengedaran sediaan farmasi ilegal. Ia diringkus di Dusun Dengilau, Desa Sawakong, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Kamis (3/8) pukul 07.15 Wita.
Pada saat proses penangkapan berlangsung, tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejari Takalar. Sebelum melakukan penangkapan, tim terlebih dahulu melakukan surveillance selama enam hari enam malam untuk memastikan keberadaan buronan di tempat persembunyiannya.
“Atas perintah Kepala Kejati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, tim Tabur langsung melakukan penangkapan terhadap DPO tersebut, ” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, kemarin.

Berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor Sprint-Ops: 47/P.4/Dti.2/07/2023 tanggal 28 Juli 2023, tim Tabur berhasil meringkus terpidana Basse Dg Jinne. Selanjutnya, kata Soetarmi, buronan tersebut digiring ke Kantor Kejati Sulsel, kemudian diserahkan langsung kepada tim jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Takalar.
”Terpidana Basse Dg Jinne adalah buronan perkara di Kejari Takalar. Dia dinyatakan terbukti secara sah bersalah dalam perkara tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar. Terbukti melanggar Pasal 196 subsider Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” jelas Soetarmi.
Soetarmi melanjutkan, terpidana Basse Dg Jinne perlu diamankan sebab perkaranya sudah divonis bersalah, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkra) dengan amar putusan Pengadilan Negeri Takalar Nomor 41/Pid.Sus/2023 tanggal 23 Mei 2023.

Terdakwa Basse Dg Jinne Bin Lauddin Dg Toro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan dan pidana denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Soetarmi menambahkan, Kajati Leonard Eben Ezer Simanjuntak menginstruksikan kepada jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum. Ia juga mengimbau kepada seluruh buronan yang telah dimasukkan menjadi DPO kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan itu. (mat)

Exit mobile version