MAKASSAR, BKM — Entah apa yang merasuki jiwa dan pikiran Mansyur. Warga Jalan Paropo, Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar itu tega merudapaksa seorang anak di bawah umur berinisial AN.
Perbuatan tak senonoh dilakukannya di sebuah rumah kosong pada salah satu kawasan perumahan di wilayah hukum Polsek Tamalanrea, Makassar. Di tempat itu, pria uzur ini bekerja sebagai petugas keamanan atau Satpam.
Akibat perbuatan yang dilakukannya, Mansyur kemudian ditangkap oleh tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar, Jumat (4/8) pukul 01.30 Wita. Ia diciduk di Pondok Intan, Jalan Perintis Kemerdekaan, setelah polisi mendapat laporan dari korban.
Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando yang dikonfirmasi BKM, kemarin, membenarkan adanya laporan kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang kekek berusia 70 tahun terhadap seorang anak di bawah umur. Pelaku telah diamankan Tim Jatanras Polrestabes Makassar.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP RJ M Hutagaol yang menerima laporan tersebut langsung memerintahkan Kanit V Jatanras Polrestabes Makassar Iptu Fachrul untuk menindaklanjutinya. Dipimpin Kasubnik 2 Ipda Nasrullah dilakukan penyelidikan di lapangan, dengan dasar Laporan Polisi:LP/1598/K/VIII/2023/POLDA SULSEL/RESTABES MKS, tanggal 3 Agustus 2023.
Dari hasil pemeriksaan pelaku di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, terungkap bahwa peristiwa tersebut berlangsung pada bulan maret 2023 pukul 12.00 Wita. Siang itu korban berada di sekitar lokasi kejadian. Kemudian datang pelaku yang langsung menarik korban dan membawanya ke salah satu rumah kosong.
Di situ ia mengancam korban sambil memperlihatkan sebilah benda tajam jenis parang. Saat itulah ia menggagahi korban. Tak hanya sekali, namun dilakukannya berulang kali.
Polisi yang melakukan penyelidikan terkait kasus ini, mendapat informasi bahwa pelaku tengah berada di Jalan Perintis Kemerdekaan VI, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Polisi pun langsung bergerak hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya Mansyur digelandang ke Posko Jatanras.
Usai diinterigasi, ia diserahkan ke piket Reskrim Polrestabes Makassar untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Dari hasil interogasi pelaku
mengakui dan membenarkan bahwa dirinya telah melakukan tindakan rudapaksa terhadap korban.
Menurutnya, ia melakukan perbuatannya tersebut sebanyak tiga kali dalam jangka waktu tiga bulan. Aksi bejat pelaku berlangsung di sebuah rumah kosong dekat pos tempat pelaku bekerja sebagai Satpam perumahan. Barang bukti yang diamankan
berupa sebilah parang beserta sarungnya milik pelaku. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA Polrestabes Makassar. (jul)