MAKASSAR, BKM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah menyerahkan hasil verifikasi administrasi (Vermin) perbaikan kepada partai politik (Parpol) Minggu (6/8).
Selanjutnya, tahapan pencalonan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) memasuki fase pencermatan perencanaan daftar calon sementara (DCS), mulai tanggal 7 hingga 11 Agustus 2023.
Menurut komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar dari Divisi Teknis Penyelenggaraan, pada fase ini, Parpol masih dimungkinkan untuk memperbaiki dokumen Bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS) untuk diajukan kembali, atau digantikan oleh Bacaleg lain.
Berikut rincian hasil Vermin perbaikan 17 Parpol yang mengajukan Bacaleg untuk DPRD Kota Makassar masing-masing PKB memenuhi syarat (MS) 50 orang, TMS 0. Partai Gerindra MS 50, TMS 0. PDI Perjuangan MS 48, TMS 2 orang. Partai Golkar MS 50, TMS 0. Partai Nasdem MS 50, TMS 0. Partai Buruh MS 27, TMS 17.
Partai Gelora MS 50, TMS 0. PKS MS 50, TMS 0. PKN MS 6, TMS 29, Partai Hanura MS 43, TMS 7. PAN MS 50, TMS 0. PBB MS 25, TMS 12. Partai Demokrat MS 50, TMS 0. PSI MS 46, TMS 4. Partai Perindo MS 48, TMS 2. PPP MS 50, TMS 0. Partai Ummat MS 50, TMS 0. (rif)