pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Mencuri dan Menipu di Enam Titik, Polisi Gadungan Ditembak

Gunakan Pistol Korek Api Menakut-nakuti Korban

GOWA, BKM — Apes dialami Roby. Pria berusia 34 tahun, warga Kota Makassar ini terpaksa berjalan pincang setelah salah satu kakinya didor personel Tim Jatanras Polres Gowa bersama Tim Resmob Polda Sulsel pada Kamis (3/8) lalu.

Penangkapan Roby dilakukan di Kabupaten Pinrang setelah persembunyiannya berhasil disasar petugas. Ia ditangkap atas kasus pencurian dan penipuan di wilayah hukum Polres Gowa yang telah dilakukannya. Tidak tanggung-tanggung, Roby beroperasi di Gowa dan melakukan aksinya mencuri dan menipu pada enam lokasi berbeda.
Yang menjadi menarik dari perbuatannya dan membuat jajaran Polri di Gowa geram, karena dalam aksinya Roby menyamar menjadi polisi gadungan. Ketika hendak ditangkap, Roby bahkan berupaya melakukan perlawanan sehingga personel Jatanras Gowa melumpuhkannya dengan timah panas tepat di kaki kanan.
“Pelaku sempat melawan petugas dan diambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku,” kata Kapolres Gowa AKBP Reonald T Simanjuntak saat merilis kasus ini di Mapolres Gowa, Jumat malam (4/8).

Dijelaskan, tersangka Roby menjalankan aksinya dengan berpura-pura sebagai anggota polisi. “Tersangka mengaku sebagai polisi dan memilih sasaran anak-anak atau anak muda yang sedang nongkrong. Ia lalu pura-pura meminta identitas dan surat-surat motor korbannya, kemudian tersangka merampas handphone dan motor korban,” papar Reonald.
Selama beraksi di Gowa, tersangka tercatat memiliki dua LP (laporan polisi) di wilayah Bajeng, dua di Barombong dan dua LP lainnya di wilayah Polsek Somba Opu.

“Dari enam TKP yang menjadi lokasi aksi tersangka, tercatat empat unit motor dan sembilan ponsel yang dicuri. Semua barang bukti tersebut sudah diamankan. Satu lagi, tersangka tercatat sebagai residivis kasus yang sama. Atas aksinya, tersangka Roby terancam hukuman penjara tujuh tahun penjara atas Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan,” terang AKBP Reonald.
Tentang sepucuk pistol yang juga diamankan dari tersangka, Kasi Humas Polres Gowa AKP Abd Rasyid mengatakan, barang bukti tersebut merupakan korek api berbentuk pistol. Roby menggunakannya untuk menakut-nakuti para korbannya.
”Dengan pistol korek api itu, diakui tersangka sebagai pelengkap dirinya dalam menyamar sebagai polisi,” ujar Abd Rasyid. (sar)




×


Mencuri dan Menipu di Enam Titik, Polisi Gadungan Ditembak

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link