Sulselbar
Kapolres Rilis Sejumlah Kasus di Lobi Mapolres

SIDRAP, BKM — Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah menggelar press release terkait pengungkapan hasil kegiatan rutin selama enam hari mulai (24-29/7) dengan kasus konvensional diungkap sembilan kasus dan 14 tersangka maupun operasi Patuh Pallawa yang telah digelar 14 hari di Lobi Mapolres Sidrap, Selasa (8/8).
Kapolres menyampaikan terdapat satu kasus prostitusi online dengan empat orang tersangka, dengan barang bukti satu cas ponsel dan empat unit ponsel dijerat pasal 296 KUHP dengan ancaman paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.
“Kalau kasus pencurian motor, satu kasus dua orang tersangka dengan barang bukti 1 unit motor dengan ancamanan hukuman pasal 363 KUHP Ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUHPidana Subs Pasal 362 KUHPidanan Jo Pasal (10 K1 dan atau Pasal 56 Kuhpidana dengan ancaman tujuh tahun penjara”, ujarnya
Untuk Kasus uang palsu dengan satu kasus dengan satu orang tersangka dengan barang bukti empat lembar uang Rp 100 ribu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara sesuai pasal 245 KUHP.
“Kasus miras enam \kasus dari enam tersangka dengan barang bukti delapan jerigen atau 85 liter tuak atau ballo dan bir satu dos. Pelaku diancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 3.000. 000 sebagaimana pasal 31 Ayat (2) Jo pasal 36 Ayat (1) sesuai perda Kab. Sidrap tahun 2005”, Jelas Kapolres.
Terdapat satu kasus pencurian dengan satu orang tersangka dan barang bukti satu buah ponsel.
“Khusus kasus narkoba terdapat enam kasus dengan 22 tersangka dengan jumlah barang bukti sabu sabu 1,6408 gram dan sembilan butir ekstasi,”jelasnya.
Untuk hasil Operasi Patuh 2023 adas tiga kasus kecelakaan dengan tersangka tiga dan korban meninggal satu orang serta enam orang luka ringan, 62 Tilang, teguran 449, 33 unit roda dua yang melanggar tidak pakai helm dan 25 unit roda 4 melebihi muatan.
“Jumlah kecelakaan 2023 turun 25 persen yang mana 2022 terdapat 4 laka dan 2023 terdapat 3 laka, tilang naik 100 persen yangmana 2022 tidak ada tilang dan 2023 terdapat 62 Tilang. Sementara teguran pada 2022 terdapat 400 dan 2023 terdapat 449 yang mana naik 12,25 Persen”, terang Kapolres. (ady/C)
-
Headline4 minggu ago
Tak Lulus Tes, Kontrak Diputus
-
Headline3 minggu ago
Bikin Resah, Pemadaman Listrik Tanpa Pemberitahuan
-
Headline4 minggu ago
Jaksa Tuntut Mati Pemilik Sabu 12 Kg
-
Sulselbar3 minggu ago
Lurah-Disdagkoprinum Sidak Agen LPG
-
Metro4 minggu ago
KAHMI Makassar Bakal Gelar Sejumlah Kegiatan Meriahkan Milad ke-57
-
Metro4 minggu ago
Polimarim Gelar Workshop Pemutakhiran Modul Prodi Nautika
-
Berita4 minggu ago
Jamaah Al Jasiyah Travel Ziarah Seputar Kota Mekkah
-
Politik3 minggu ago
PSI Tak Ingin Buru-Buru Dukung Capres dan Cawapres