MAKASSAR, BKM — Personel Unit Opsnal Reskrim Polsek Mamajang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Mamajang, Iptu Setiawan Sunarto dan Panit Opsnal, Ipda Yusril Yunus, telah mengamankan seorang lelaki pada Minggu malam (6/8) sekitar pukul 21.00 Wita,
Lelaki yang belakangan diketahui bernama Rifky diamankan lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.
Rifky ditangkap dengan dasar Laporan Polisi/LP Nomor : LP / B / 223 / VIII /2023/ SPKT Unit Sabhara/Polsek Mamajang /Polrestabes Makassar/Polda Sulsel.
Kejadiannya di Jalan Mawas. Saat itu korban mengendarai sepeda motor. Korban tidak menyadari jika gawai atau handphone (HP) miliknya terjatuh dari kantong celananya, pada Sabtu (5/8).
Gawai tersebut kemudian ditemukan lelaki Rifky. Rifky mengaku telah menemukan gawai merek Iphone 14 Plus 256 Gb.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilaiĀ Rp21 juta. Korban lalu melaporkan kehilangan gawainya itu ke Polsek Mamajang.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando, mengemukakan, tersangka ditangkap pada Minggu malam (6/8) sekitar pukul 21.00 Wita.
Penangkapan berawal dari informasi yang disampaikan korban kalau dirinya akan bertemu dengan lelaki Rifky di Jalan M Thamrin untukĀ menebus gawai tersebut.
Sehingga Unit Opsnal bergerak ke lokasi yang dimaksud dan mengamankan Rifky beserta barang bukti satu unit gawai Iphone 14 warna biru. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Mamajang untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Hasil interogasi terhadap Rifky mengakui membeli gadai gawai tersebut dari seseorang bernama Muh Ardian sebesar Rp5,5 juta dan akan ditebus kembali sebulan kemudian.
Namun lelaki Muh Ardian tidak datang. Sehingga dirinya berusaha mencari pemilik asli dari HP tersebut yang dimana ditemukan.
Guna penyelidikan dan proses hukum selanjutnya, selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit gawai merek Iphone 14 warna biru milik Ananda Rintania (17), warga Tallo. (jul)