pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tiga Terduga Bandar Sabu Diringkus, BB 1,87 Kg Disita

PINRANG, BKM — Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pinrang kembali mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.
Tiga orang terduga pelaku diamankan di tiga lokasi berbeda secara bersamaan. Barang bukti (BB) diduga zat psikotropika yang disita tergolong lumayan banyak, yakni 1.870,77 gram atau 1,87 kg.
Mereka yang berhasil diciduk, masing-masing AM alias AR (21) dan RM alias BD (23), yang beralamat di Kelurahan Sawitto, Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang. Sementara satu lainnya adalah AG (35), bertempat tinggal di Kabupaten Bone.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kasatres Narkoba Polres Pinrang AKP Eka Bayu Budhiawan didampingi Kanit Idik 2 Ipda Syamsul. Penangkapan pertama berlangsung Jumat (28/7) pukul 19.30 di Jalan Bulu Pakoro (Jalur Dua) Kelurahan Temmasangange, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang. Barang bukti yang disita satu bal sabu dengan berat bersih 41,77 gram.

Selanjutnya di TKP kedua yakni pada pukul 22.30 Wita di sebuah rumah Jalan Seroja, Kelurahan Penrang, Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang. Di lokasi ini ditemukan barang bukti lainnya dengan berat bruto 950 gram.

Penggerebekan kemudian berlanjut ke lokasi ketiga pukul 23.30 Wita di sebuah rumah Jalan Diponegoro Kelurahan Sawitto, Watang Sawitto dengan barang bukti seberat 887 gram.

Dua TKP ini merupakan pengembangan dari penangkapan pertama atas nama AM. Dua orang, RM dan AG ikut pula diamankan .
Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono yang merilis kasus ini, kemarin mengatakan, pengungkapan ini merupakan kerja keras Satresnarkoba dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pinrang.

“Alhamdulillah, kita menjawab keresahan masyarakat soal adanya kampung narkoba yang tidak tersentuh aparat. Sekarang kita tangkap tiga orang diduga bandar. Barang bukti yang diamankan total beratnya hampir 2 kilogram. Kami harapkan peran dan kerja sama masyarakat membantu Polri dalam memberantas peredaran narkotika di daerah kita ini,” ucap AKBP Andiko.

Selain barang bukti narkoba, petugas juga menyita satu buah kardus TV dengan televisi rusak merek Sharp 42 inchi. Satu buat tempat jam tangan warna hitam. Sebuah jam tangan warna hitam. Sebuah gabus jam tangan warna hitam. Dua kantongan plastik berwarna putih. Satu plastik berwarna kuning. Selembar kain pembungkus bantal berwarna biru dengan logo Real Madrid. Dua unit gawai merek Vivo, serta satu unit sepeda motor Honda Genio berwarna hitam tanpa plat nomor polisi.

Menurut AKP Bayu, sabu yang disita polisi disimpan para pelaku dalam dua bungkus teh cina merek Quayiwang dengan berat 1.837 gram. Selain itu juga disita satu saset plastik sedang dengan berat 41,77 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di tempat jam tangan yang dibawa pelaku dengan menggunakan sepeda motor Honda Genio yang dikendarai AM alias AR.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui barang bukti tersebut dari RM alias BD. Ketika ditangkap, polisi melakukan penggeledahan. Ditemukan satu bungkusan besar teh Cina merek Quanyiwang berwarna emas berisikan sabu sebera 950 gram yang ditanam di tanah oleh RM alias BD.
Hasil interogasi awal, paket sabu tersebut sudah dibuka dan dan diambil sebagian oleh RM alias BD sehingga tidak utuh 1 kilogram. Masih ada paket sabu seberat 1 kg yang diambil oleh AM alias AR.
Petugas lalu membawa AM alias AR ke rumahnya di Jalan Diponegoro, Pinrang untuk dilakukan pencarian barang bukti tersebut.

Kembali ditemukan satu bungkusan besar teh Cina merek Guanyiwang berwarna emas berisikan sabu 887 gram yang disembunyikan di belakang tempat beras.
Ketika dilakukan pendalaman terhadap AM dan RM, diperoleh keterangan bahwa paket sabu tersebut diperoleh dari AG dengan jumlah total 5 kg. Sebanyak 2 kg diambil dan dibawa oleh BD (kini masuk DPO) ke Palu, sementara 1 kg diambil oleh S (DPO) di Pinrang.
“Ini masih terus kita kembangkan, karena diduga kuat merupakan jaringan internasional Malaysia yang masuk melalui pelabuhan di Sulsel. Ini kita ungkap dengan cara
menerima laporan informasi kemudian melakukan pengamatan (observation) dan survilance tracking,” ungkap AKP Eka Bayu.
Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Pinrang

. Adapun pasal yang disangkakan pada ketiganya yakni Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara. (ady/b)




×


Tiga Terduga Bandar Sabu Diringkus, BB 1,87 Kg Disita

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link