MAKASSAR, BKM — Putra daerah Sulsel yang saat ini berkarir di Jakarta bisa saja gagal untuk menjadi penjabat gubernur. Hal itu setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel menemui jalan buntu terkait penetapan tiga nama calon pj yang akan dikirim ke pusat. Rapat paripurna dewan yang berlangsung, Selasa malam (9/8) gagal menemui kata sepakat.
Sejumlah guru besar memberikan penilaian plus minus atas sikap dewan yang memilih untuk tidak mengajukan tiga nama yang satu di antaranya akan menjadi pengganti Andi Sudirman Sulaiman jika masa baktinya telah berakhir 5 September mendatang.
Prof Dr Armin Arsyad menegaskan, saat ini peluang putra daerah untuk diusul sebagai pj semakin kecil. “Ini kan usulan dari daerah, makanya perlu Mendagri perhatikan. Sehingga kalau tidak mengusulkan nama calon pj gubernur, berarti memberi kewenangan ke Kemendagri untuk mengeluarkan nama siapa yang akan menjadi pj gubernur Sulsel nantinya. Jadi sangat berpotensi bukan putra daerah, karena DPRD tidak mengusul tiga nama calon pj,” ujar Prof Armin Arsyad, Rabu (9/8).
Sementara itu, mantan Ketua DKPP (Dewan Kehormatan Penyelanggaran Pemilu) yang juga putra daerah Sulsel Prof Dr Muhammad, menyebut bahwa DPRD Sulsel adalah representasi masyarakat di daerah ini. Karena itu sangat disayangkan jika DPRD tidak mengirimkan nama calon pj gubernur. ”Jika tidak ada usulan nama dari DPRD Sulsel, maka Mendagri tetap akan mengusulkan ke presiden,” jelasnya.
Terpisah, pengamat politik yang juga Direktur Nurani Strategic Consulting Dr Nurmal Idrus, menyebut para anggota dewan terkesan ”cuek” dan telah mengabaikan keinginan rakyat Sulsel.
“Yang mau dipilih itu pj gubernur yang akan banyak menentukan baik buruknya daerah ini, setidaknya untuk setahun ke depan. Sebagai wakil kita di DPRD yang diberi hak untuk mengusulkan nama ke pusat, tak seharusnya mereka mengabaikan itu,” ujar Nurmal, kemarin.
Menurut Nurmal, cara DPRD Sulsel dalam memutuskan tiga nama patut disesalkan. Oleh karena keputusan itu tak bisa dicapai akibat hal teknis, yaitu sidang tak memenuhi korum.
“Ini sangat patut disesalkan karena kegagalan pengambilan keputusan bukan karena tak bisa menentukan nama, tetapi karena sidang tak korum. Entah karena mereka malas rapat atau ada hal non teknis sehingga mereka tak mau datang rapat,” bebernya.
Akademisi ini menyebut, DPRD Sulsel kalah pamor dari sejumlah daerah yang justru lancar memutuskan calon pj seperti DPRD Jawa Barat.
Pengamat politik yang juga Dekan Fakultas Sosial dan Ilmu Politik Unibos Dr Arief Wicaksono menilai ada tarikan kepentingan. “Karena tugas dewan hanya mengajukan usul saja. Saya pikir ada tarikan kepentingan antara pusat dan daerah. Meski demikian, pembatalan usul nama
tak ada masalah karena pusat hanya meminta dewan mengajukan usul,” jelas Arief Wicaksono.
Terkait adanya kesan mayoritas anggota dewan menghindari paripurna kuorum, Ketua Fraksi Nasdem Ady Ansar dan Ketua Fraksi PKB Azhar Arsyad hanya tertawa. Soal peluang putra daerah bisa tak menjadi pj gubernur, keduanya kompak menjawab. “Itu kan hak presiden,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari menyampaikan bahwa pihaknya memutuskan tidak mengirimkan tiga nama-nama Pj Gubernur Sulsel. “Untuk itu DPRD Sulawesi Selatan tidak mengirimkan nama calon Penjabat Gubernur Sulsel,” katanya usai mengetuk palu sidang, Selasa malam.
Meskipun, kata Andi Ina, bahwa sebelumnya hasil rapat sudah mengerucut dari sekian nama menjadi empat nama, tetapi karena paripurna diskorsing dua kali tetap tidak bisa berjalan kondusif, maka diputuskan tidak ada nama yang di usulkan.
“Nama yang mengerucut sebelumnya di antaranya Pak Rivai Ras, Pak Aswanto, dan Pak Bachtiar. Karena untuk penjabat gubernur itu Bapak Presiden akan menerima tiga nama dari DPRD Sulsel,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kemendagri telah meminta tiga nama calon pj gubernur kepada DPRD Sulsel, yang batas waktunya hingga Rabu, 9 Agustus 2023. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, Pasal 4 menyebutkan; Pengusulan Pj Gubernur dilakukan oleh: Menteri dan DPRD melalui Ketua DPRD provinsi.
Menteri mengusulkan tiga orang calon pj yang memenuhi persyaratan. Demikian pula DPRD juga mengusulkan tiga orang calon pj kepada menteri.
Nama-nama itu kemudian akan dikerucutkan menjadi tiga oleh tim khusus di Kemendagri yang akan diusulkan kepada presiden. Dengan tidak adanya usulan nama dari DPRD Provinsi Sulsel, nantinya usulan nama sepenuhnya berasal dari Kemendagri. (jun-rif)