pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Teganya Ayah Rudapaksa Putri Kandungnya

GOWA, BKM — Sungguh tega perbuatan yang dilakukan SF (55). Ia sampai hati menodai kesucian putri dan darah dagingnya sendiri. Warga Batu Bilaya, Desa Nirannuang, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa ini pun ditangkap polisi dan dijebloskan ke penjara, Selasa (8/8) malam.
Ia diamankan Tim Resmob Polres Gowa bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Gowa atas dugaan kasus rudapaksa anak. Penangkapan SF dipimpin Kanit PPA Aiptu Syahruddin dan Kanit Resmob Ipda Herry Nugroho di Batu Bilaya.

Dalam catatan kriminal berdasarkan laporan kepolisian, disebutkan SF telah melakukan aksi pencabulan kepada anak kandungnya sendiri berinisial N (17). SF pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kini ditahan dalam sel Polres Gowa. Dalam kasus ini, SF dikenakan Pasal 81 KUHP Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar yang dikonfirmasi, Rabu (9/8) membenarkan telah dilakukan penangkapan terhadap SF. Sebelumnya, polisi menerima laporan terkait adanya tindak pidana seorang ayah yang melakukan pencabulan kepada anak kandungnya sendiri.

“Setelah kami menerima laporan, tim langsung bergerak. Dalam waktu 1×24 jam terduga pelaku berhasil diamankan,” kata AKP Bahtiar.

Dijelaskan, SF melancarkan aksi bejatnya ketika putri kandungnya tertidur di kamar. Pelaku lalu masuk dan memaksa korban melakukan hubungan badan.

“Jadi pelaku memaksa korban. Jika melawan pelaku mengancam akan membunuh korban. Aksi itu bukan cuma sekali dilakukan. Terakhir pada Jumat, 4 Agustus 2023 lalu,” terang Kasat Reskrim.

Dalam pemeriksaan penyidik, SF telah mengakui perbuatannya. Dia telah berulang kali merudapaksa darah dagingnya sendiri sampai memberikan obat anti hamil ke anak kandungnya itu agar tak berbadan dua.

“Motifnya adalah nafsu. Kronologinya ketika korban sementara tidur di dalam kamar, pelaku kemudian datang dan mendekati korban. Pelaku lalu memaksa anak gadisnya itu untuk melayani nafsunya. Menurut pelapor, korban sudah lebih dan satu kali disetubuhi oleh pelaku. Untuk disetubuhi, pelaku mengancam membunuh korban sehingga korban diam tak berdaya, ” ungkap Kasat Reskrim.

Akibat kejadian yang dialaminya, korban N menjadi takut dan trauma. Kasus ini diproses Unit Satreskrim untuk pengembangan lebih lanjut. (sar)




×


Teganya Ayah Rudapaksa Putri Kandungnya

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link