Site icon Berita Kota Makassar

Tiga Bandar Diciduk, 1,8 Kg Sabu Disita

PINRANG, BKM — Satuan ResNarkoba Polres Pinrang mengungkap sindikat peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya. Tiga orang pelaku diamankan di tiga lokasi berbeda secara bersamaan dengan barang bukti 1.87,77 gram diduga zat psikotropika jenis sabu-sabu.

Mereka adalah AM (21), RM (23 ) dan AG (35). Ketiganya ditangkap sesuai hasil lidik dengan Laporan Polisi model A nomor : LPA/75/VII/2023/SPKT Sat Resnarkoba/Polres Pinrang/Polda Sulsel tanggal 28 Juli 2023. Operasi penangkapan dipimpin Kasat Narkoba AKP Eka Bayu Budhiawan.
Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono menjelaskan pengungkapan merupakan kerja keras Satresnarkoba dalam memutus mata rantai peredaran narkoba diwilayah hukum Kabupaten Pinrang.
“Alhamdulillah, kita menjawab keresahan masyarakat soal adanya kampung narkoba yang tidak tersentuh aparat. Kita tangkap tiga orang diduga bandar dan barang buktinya total beratnya hampir 2 kilogram. Peran serta masyarakat membantu Polri dalam memberantas peredaran narkotika disaerah kita ini,”ujar AKBP Andiko Wicaksono, Selasa (8/8).
Penyergapan diawali Jumat 28 Juli 2023 sekira pukul 19.30. Petugas menggerebek sebuah rumah di Jalan Bulu Pakoro Kelurahan Temmasangange Kecamatan Paleteang, Pinrang. Di lokasi itu disita sabu-sabu seberat 41,77 gram. Di di Jalan Seroja Kecamatan Watang Sawitto polisi kembali menyita 950 gram sabu. Di jalan Diponegoro barang bukti 887 gram sabu turut serta disita
Polisi juga menyita satu buah kardus TV dengan TV rusak merek sharp 42 inchi, satu buat tempat jam tangan warna hitam, satu buah jam tangan warna hitam, satu buah gabus jam tangan warna hitam, dua kantongan plastik berwarna putih, satu kantongan plastik berwarna kuning, satu kain pembungkus bantal berwarna biru dengan logo realmadrid, dua unit handphone merek vivo, satu unit sepeda motor merek honda genio berwarna hitam tanpa plat nomor.

Kasat Resnarkoba AKP Eka Bayu Budhiawan didampingi Kanit idik 2 Ipda Syamsul mengatakan, sabu yang diamankan disimpan pelaku ke dalam dua bungkus teh Cina merek Quayiwang dengan berat bruto ± 1.837 gram. Selain itu juga disita satu sachet plastik sedang (ball) berat bruto ± 41,77 gram.
“Setelah melalui penyelidikan polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkus ketigha tersangka AM, RM dan AG. Untuk inisial S kini masuk DPO di Pinrang dan dalam pendalaman kasusnya,” ujar AKP Eka.

Dijelaskan Kasat timnya terus mengembangkan kasus ini karena diduga kuat merupakan jaringan internasional Malaysia yang masuk melalui pelabuhan di Sulsel. Ini kita ungkap dengan cara menerima laporan informasi kemudian melakukan pengamatan (observation) dan survilance tracking.
Ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara. (ady/C)

Exit mobile version