Site icon Berita Kota Makassar

Gadaikan Gawai Curian untuk Pesta Sabu, Ditangkap

MAKASSAR, BKM — Seorang pria bernama Baharuddin alias Bahar (25), warga Jalan Jalahong Dg Matutu, Kelurahan Bara-baraya, Kecamatan Makassar, Selasa petang (8/8) sekitar pukul 18,45, ditangkap anggota Opsnal Polsek Makassar.
Tim Unit Opsnal Polsek Makassar diback up Resmob Polda Sulsel menangkap Bahar di dapan rumahnya, Jalan Jalahong Dg Matutu, Kota Makassar
Bahar ditangkap karena beberapa hari lalu diduga telah mencuri satu unit gawai atau handphone (HP) merek Oppo A57, warna hitam di Jalan Jalahong Dg Matutu milik seorang wanita berinisial AN. Bahar disebut merampas gawai AN yang sedang dalam genggamannya di Jalan Jalahong Dg Matutu.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando melalui Kapolsek Makassar, Kompol Andi Aris Abubakar, mengemukakan, terduga pencurian HP ditangkap berawal dari adanya laporan warga bahwa diduga pelaku pencurian gawai dengan kekerasan, sedang berada di depan rumah tempat tinggalnya di Jalan Jalahong Dg Matutu, Kelurahan Bara-baraya, Kecamatan Makassar, Kota Makassar.

Mendapat laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Makassar dipimpin Kanit Reskrim Polsek Makassar, Iptu Gunawan Amin didampingi Panit I Opsnal Reskrim, Ipda Andi Fahruddin dan Panit II Opsnal Reskrim, Ipda Syawakuddin dan diback up Resmob Polda, mendatangi tempat dimaksud.
Personel lalu mengamankan terduga pelaku pencurian dengan kekerasan. Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Makassar untuk dilakukan interogasi.
Hasil interogasi, terduga pelaku pencurian dengan kekerasan bernama Baharuddin alias Bahar, mengatakan, dirinya hanya diminta lelaki Ramadhan dan lelaki PO untuk diantar ke tempat gadai HP.

Kemudian lelaki Ramadhan, lelaki PO, dan Baharuddin menuju ke tempat gadai HP di Jalan Muh Yamin, Kelurahan Bara-baraya Utara, Kecamatan Makassar, Kota Makassar di rumah tempat tinggal perempuan Mama Iy dengan mengendarai sepeda motor merek Honda Scoopy warna putih.
Mereka berboncengan tiga untuk menggadaikan gawai tersebut senilai Rp500.000. Uang hasil gadai gawai tersebut diterima langsung lelaki PO.
Setelah kembali dari tempat gadai gawai, kemudian Baharuddin, Ramadhan serta PO, berpesta narkoba jenis sabu dari uang gadai HP seharga Rp100.000 di rumah tempat tinggal Ramadhan.
Sedangkan uang sebesar Rp400.000, diambil lelaki PO. Setelah mengonsumsi sabu, kemudian Baharuddin pulang ke rumah tempat tinggalnya diantar Ramadhan dan lelaki PO dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam. Selanjutnya, lelaki Ramadhan dan lelaki PO pergi meninggalkan Baharuddin. (jul)

Exit mobile version