RANTEPAO, BKM — Seorang warga Kallan, Lembang Kapalapitu E (43) diamankan dan dijebloskan kedalam sel oleh tim Resmob Polres Toraja Utara usai dilaporkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawa yang masih SMP (14) disertai pengancaman, Kamis (10/8).
Pelaku ditangkap sesuai laporan LP/B/192/VII/2023/SPKT/Res.Torut/Polda Sulsel tanggal, 28 Juli 2023. Kasus ini bermula saat korban memetik jambu. Saat itu pelaku mendatangi korban dan mengajaknya ke salah satu rumah kosong yang tak jauh dari lokasi kejadian. Karena berada dibawa ancaman akan diparangi jika menolak melayani nafsu bejat pelaku, korban akhirnya pasrah.
”Yake noka ko ku alan ko la’bo (kalau tidak mau saya parangikoko),”ujar pelaku dalam bahasa daerah setempat.
Kanit Resmob Polres Torut, Bripka Simbara Buntulipa, Jumat (11/8) menjelaskan korban ketakutan dan tidak berdaya saat diancam hingga akhirnya hanya bisa pasrah. Pelaku pun leluasa menggerayangi alat vital korban.
Ditambahkan Bripka Simbara, pemerkosaan disertai pengancaman itu terkuak kepermukaan setelah orang tua korban melihat putrinya bertingkah aneh dan tidak seperti kebiasaan sebelumnya. Koban kerap menyendiri dan murung.
Ibu korban yang curiga sesuatu terjadi dengan putrinya kemudian membujuk dan meminta putrinya menceritakan yang terjadi dengan dirinya hingga akhirnya mengaku telah mendapatkan kekeresan seksual. Keluarga korbanpun melaporkan ke pihak berwajib.
Usai menerima laporan, polisi langsung gerak cepat dan pelaku berhasil diringkus petugas di rumahnya di Kepalapitu, Toraja Utara tanpa perlawanan. Meskipun sempat berusaha kabur namun tidak gagal karena keburu dicegat petugas yang sudah mengepung tempat persembunyiaanya.
Pelaku diancam pidana berlapis melanggar UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 pasal 81 tentang perbuatan melakukan kekerasan dan pemaksaan melakukan persetubuhan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 13 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta. Sementara pidananya, pasal 289 KUHP tentang percobaan perkosaan dengan ancaman 5 tahun penjara. (gus/C)