MAKASSAR, BKM– Warga di Kecamatan Manggala hari ini Senin (14/8), bakal menutup total lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa. Ancaman warga tersebut imbas dari Panitia seleksi mitra KSPI-PSEL mengakui sudah membeli lahan di Grand Enterno Parangloe Tamalanrea sebagai lokasi pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).
Menurut Koordinator Aliansi Masyarakat Manggala Peduli TPA Tamangapa, Mursalin Tawang menegaskan, aksi penutupan TPA Tamangapa akan dilakukan karena imbas dari kericuhan saat rapat dengar pendapat di Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar. Sebab pihak Panitia Seleksi Mitra KSPI-PSEL mengaku kalau telah membeli Lahan di Grand Enterno Parangloe, Tamalanrea.
“Alasan Penutupan TPA Tamangapa untuk menagih janji bapak wali kota Makassar yang akan membangun TPA bintang 5, termasuk menyelesaikan pembebasan tanah milik warga yang tertimbun overload sampah TPA Tamangapa,” akunya.
Selain itu, sebelum PSEL dipindahkan ke Tamalanrea, warga meminta kopensasi kerusakan lingkungan selama 30 tahun dan ganti rugi lahan milik warga yang tertimbun overload sampah TPA Tamangapa.
“TPA kembali dibuka setelah Pemerintah kota Makassar menetapkan PSEL berada di TPA Tamangapa. Itu adalah jawaban atas kopensasi selama 30 tahun keberadaan TPA. Ini semata-mata agar lingkungan sekitar TPA Tamangapa minimal bisa teratasi,” ujarnya.
Menanggapi ancaman tersebut, anggota Komisi C DPRD Makassar, Nasir Rurung mengatakan, kejadian itu hanya kesalahpahaman terkait penetapan PSEL dengan lokasi yang diinginkan oleh masyarakat.
Menurutnya, panitia dan tim ahli PSEL terkesan memaksakan pembangunan PSEL dibangun di Tamalanrea. Pasalnya, lahan yang ada di Tamalanrea sudah dibeli oleh salah satu perusahaan yang lolos seleksi tender kemarin.
“Tim ahli (pemkot) Ihsan mengatakan bahwa tanah di Tamalanrea sudah dibeli oleh perusahaan. Artinya, ada kerjasama antara yang beli dengan panitia karena sudah dibeli. Padahal aturannya nanti setelah pemenang tender sudah jelas , baru membeli. Itu kami tidak terima karena tidak sesuai aturan,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Nasir Rurung menuturkan, sudah dipastikan, proyek ini diduga sudah ada yang mengarahkan untuk memenangkan salah satu perusahaan yang menunjuk lokasi PSEL di Tamalanrea.
Sementara, Tim Ahli Regulasi dan Lahan PSEL, Ihsan mengatakan, ada lima kriteria dari panitia sendiri dalam penilaian kumulatif. Di antaranya, pemilihan teknologi, penilaian lahan dan regulasi, pengelolaan lingkungan, kemudian sosial kemasyarakatan dan kelayakan finansial.
“Kita ada lima kriteria dalam melihat itu. Jadi semuanya nilai kumulatif, lahan itu ada kumulatif sendiri untuk menentukan siapa pemenangnya. Jadi bukan hanya lahan yang menjadi kriteria umum, tetapi lima kriteria ini akan membentuk nilai kumulatif,” jelas Ihsan.
Ia menerangkan bahwa ketiga konsorsium yang menawarkan lahan telah memenuhi syarat, dan menunggu hasil lelang siapa dari ketiganya untuk ditetapkan sebagai pemenang.
Saat ini, tim PSEL masih menunggu legal opini yang akan dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dan dari Polisi Daerah (Polda) Sulsel.
Legal opini ini akan menjadi dasar Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto untuk menandatangani SK penetapan pemenang tender proyek PSEL. Lalu diumumkan oleh panitia PSEL.(ita)