GOWA, BKM — Polisi akhirnya berhasil mengungkap pelaku yang memanah remaja bernama Rifai (17) di Dusun Pattingaloang, Desa Bontosunggu, Kecamatan Bajeng. Dua orang kini telah diamankan usai menyerang korban ketika duduk-duduk di depan rumahnya pada Rabu (9/8) pukul 22.20 Wita.
Usai kasus penganiayaan ini terlapor ke polisi dengan nomor aduan LP/B/95/VIII/2023/SPKT/Sek Bajeng/Res Gowa/Polda Sulsel, Kamis 10 Agustus 2023, polisi pun langsung bergerak menyelidiki kasus tersebut.
Pelaku diketahui merupakan anak kos-kosan. Yakni Muh Indra alias Alwi(18) asal Kampung Jangka, Lingkungan Pekanglabbu, Kelurahan Mangalli, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Dalam aksinya, Alwi tidak sendiri namun dibantu dua orang rekannya, yakni MNF (16), berasal dari Kelurahan Mangngalli serta Dani, seorang remaja yang masih sekampung dengan korban Rifai. Tak berselang lama dua pelaku berhasil ditangkap, yakni Alwi dan Radjul, sementara Dani dinyatakan buron.
Saat merilis kasus ini Sabtu (12/8) malam, Kasat Reskrim AKP Bahtiar didampingi Kasi Humas Iptu Abd Rasyid, menjelaskan jika dua dari tiga pelaku berteman telah ditangkap dan kini tengah menjalani proses pemeriksaan intensif di penyidik.
“Modusnya, pelaku menganiaya korban dengan menggunakan panah. Sedang motifnya adalah karena pelaku dendam terhadap korban, karena sebelumnya korban menendang pelaku pada saat berpapasan di jalan,” kata AKP Bahtiar.
Dikatakan, untuk kasus penganiayaan ini, pelaku dijerat Pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman kurungan selama lima tahun penjara. Dari kasus ini polisi menyita barang bukti satu buah ketapel dan satu unit sepeda motor Honda CRF warna merah hitam yang digunakan pelaku saar melakukan aksinya.
“Berdasarkan pengakuan saksi Abuzar, rekan korban yang bersama-sama korban duduk di teras rumah, bahwa Rabu malam itu saat mereka duduk di teras. Tiba-tiba pelaku berboncengan tiga menggunakan sepeda motor melintas bolak balik di depan rumah korban sebanyak tiga kali. Kemudian masuk ke teras, lalu memanah korban dari jarak dekat. Setelah melakukan aksinya, pelaku lalu kabur bersama temannya. Korban mengalami luka parah di pipi kanan. Anak panah tertancap di pipi tembus ke hidung. Setelah pelaku pergi, korban pun dilarikan ke RSUD Syekh Yusuf untuk tindakan darurat, ” papar AKP Bahtiar.
Setelah polisi menyelidiki kasus ini, Tim Jatanras Polres Gowa dipimpin Kanit Resmob Ipda Herry Nugroho bergerak menuju tempat di mana Alwi berada. Terduga pelaku Alwi diamankan di rumah kosnya ketika tengah tertidur.
Alwi diamankan bersama barang bukti ketapel. Saat diinterogasi, Alwi menyebutkan dua nama rekannya yang lain, yakni Radjul dan Dani. Polisi lalu bergerak ke rumah Radjul di Mangngalli, namun tidak ada. Begitu juga Dani, ia tidak ada di rumahnya di Dusun Pattingaloang, Bontosunggu.
Setelah ditelusuri, Radjul berhasil ditangkap di rumah neneknya di Kecamatan Bontomarannu. Sedang Dani belum terdeteksi dan kini dalam perburuan aparat. (sar)