MAKASSAR, BKM — Pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma (YPTKD) Universitas Pejuang Republik Indonesia
(UPRI) Makassar mengadakan Konferensi Pers untuk mengumumkan hasil putusan
terkait kasus kepemilikan YPTKD, yang melibatkan Nur Tinri dan Aris Pangerang.
Kegiatan jumpa pers digelar di Kampus II UPRI, Jl. Nipa-nipa Antang, Makassar, Senin (14/8).
Putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar dengan Nomor 595/Pid.B/2021/PN Mks telah
menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan kepada Drs. H.M Aris Pangerang, SH., MH,
serta merampas dan menghancurkan Akte Notaris No. 32, 27, dan 11 yang menjadi barang bukti.
Putusan ini diberlakukan pada tanggal 19 Januari 2022.
Keputusan dari PN Makassar tersebut telah dikonfirmasi oleh Pengadilan Tinggi (PT) Makassar
melalui putusan Nomor 222/Pid/2022/PT Mks pada tanggal 21 Juni 2022.
Namun demikian, permohonan kasasi dari terdakwa Drs. H. M Aris Pangerang, SH., MH telah
ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Nomor 1372/K/Pid/2022 pada tanggal 8
Desember 2022.
Dengan adanya tiga putusan tersebut, Sekretaris Umum YPTKD UPRI Makassar, Drs.
Muhammad Syukur., M.Si, menyatakan bahwa kontroversi kepemilikan YPTKD telah berakhir dan tidak
ada upaya hukum lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa Almarhum Nur Tinri adalah pemilik sah YPTKD.
Muhammad Syukur juga menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan pemalsuan akta
nomor 32 dalam semua aspeknya, dan notaris yang terlibat juga mengakui pemalsuan ini.
Terkait hal ini, YPTKD UPRI akan menghubungi Polrestabes Makassar untuk membuka kembali
akses ke Kampus I UPRI Bawakaraeng setelah putusan MA.
Rektor UPRI Makasar, Muh Darwis Nur Tinri, S. Sos., M.Si, menjelaskan bahwa putusan ini
adalah bagian dari proses hukum yang menguatkan status YPTKD.
Penasihat Hukum (PH) YPTKD UPRI, Mustandar, SH., MH menambahkan bahwa kasus ini
bermula pada tahun 2019 ketika terdakwa mengubah akta yayasan YPTKD Nur Tinri. Akta 2000 diubah
melalui Notaris dengan menggunakan foto kopi akta 32, dan akhirnya diubah kembali ke akta 72.
Selain itu, konferensi tersebut dihadiri oleh Rektor UPRI Makassar, M. Darwis Nur Tinri, S.Sos,
M.Si, Ketua YPTKD Dra Hj Halijah Nur Tinri. M.Si, PH YPTKD, Mustandar, SH., MH, Pengawas YPTKD Drs.
H.M. Jufri Aburaera, M.AP, DR. H. Amrin, SE, ST., MM., M.AP, Sekretaris Umum YPTKD Drs Muhammad
Syukur, M.Si, serta Kepala BAAK dan para Dekan/Dosen UPRI. (Rls)